Pengelolaan E-Government Dorong Peningkatan Layanan Publik

MAGELANG, Cakram.net – Bagian Hukum Setda bersama Dinas Kominfo Kabupaten Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) secara virtual dari Command Center Room, Senin 18 Oktober 2021.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Anggota Komisi 1 DPR RI Suroso Singgih dan Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Magelang, Noga Nanda Septa.

Salah satu poin penting dalam penyelenggaraan TIK adalah pengelolaan e-Government. E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Manfaat yang diharapkan yaitu mengurangi biaya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta meningkatkan pelayanan publik,” kata Suroso, dilansir dari laman Pemkab Magelang, Senin 18 Oktober 2021.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *