Desa di Klaten Diminta Terbitkan Perdes Perlindungan Habitat Burung Hantu

KLATEN, Cakram.net – Pemerintah Desa di Kabupaten Klaten diminta menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) guna meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga habitat dan kelestarian burung hantu. Aturan ini untuk menegaskan agar satwa yang dipercaya sebagai sahabat petani itu tidak diburu sekaligus menjaga tanaman padi dari gangguan tikus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Klaten, Srihadi mengungkapkan, Pemkab Klaten telah mengeluarkan Perda Nomor 2 tahun 2018, mengatur tentang Perburuan Burung, Ikan, dan Satwa Liar lainnya. Aturan ini menurutnya menjadi penguat akan pentingnya melindungi dan menjaga kelestarian habitat alami burung hantu.

“Sebagai bentuk komitmen bersama, para kepala desa bisa menindaklanjutinya dengan peraturan desa. Upaya lain DLHK akan menata kembali Ruang Terbuka Hijau beserta keanekaragaman hayatinya, serta menjalankannya di Desa Binaan Kampung Iklim dan Desa Ramah Lingkungan,” jelas Srihadi, dilansir dari laman Pemkab Klaten, Rabu 20 Oktober 2021.

Sementara itu, Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menilai hasil penelitian serta kajian habitat singgah dan habitat alami burung hantu ini ke depan bisa dikembangkan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten, tidak terhenti pada wilayah percobaan saja. Manfaat adanya predator alami tikus mampu meningkatkan produktivitas dan optimalisasi tidak hanya padi, namun juga komoditas pertanian lain di Kabupaten Klaten.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *