YOGYAKARTA, Cakram.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta mempermudah cara mendaftar Kartu Identitas Anak (KIA) dengan menggunakan aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Sehingga para orang tua bisa mendaftarkan KIA anak mereka dimanapun dan kapanpun secara aman dan nyaman.
Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki mengatakan, pembuatan KIA memiliki dua kategori usia. Dimana KIA tersebut memiliki fungsi yang sama namun hanya berbeda dalam isinya.
“Pembuatan KIA ini memiliki dua kategori dimana pada usia 0-5 tahun KIA yang digunakan tidak memakai foto. Namun pada usia 5-17 tahun KIA wajib menggunakan foto,” ujarnya, dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, Senin 14 Maret 2022.
Lewat kartu tersebut pemerintah mengupayakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai dengan identitas usia anak yang kurang dari 17 tahun.
