YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi ketentuan pembelian minyak goreng (migor) curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2022 tentang tata kelola penjualan minyak goreng curah.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani menegaskan adanya peraturan menteri perdagangan mewajibkan konsumen membeli menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta telah mengundang distributor dan pedagang minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
“Sosialisasi pasti akan kami lakukan baik itu kepada pengecer maupun konsumen,” kata Ambar, dilansir dari jogjakota.go.id, Senin 4 Juli 2022.
Dia menyatakan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan selama dua minggu tahap sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Menurutnya dari hasil pertemuan dengan distributor dan para pedagang minyak goreng curah di pasar masih banyak yang belum memahami berkaitan dengan pembelian aplikasi itu. Untuk itu distributor juga wajib memberikan sosialisasi.
“Sementara ini di pasar-pasar kami memang belum digunakan (aplikasi) karena masih dalam tahap sosialisasi. Tapi setelah dua minggu akan kami pantau pelaksanaanya dan harapannya sudah dilaksanakan pedagang di pasar khususnya,” paparnya.
