UNGARAN, Cakram.net – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Jumat 30 Desember 2022, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Semarang menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan serta Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening saat memimpin rapat paripurna menyampaikan Raperda yang akan disetujui dalam paripurna hari ini telah disampaikan oleh Bupati Semarang pada rapat paripurna tanggal 5 September 2022. Sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mengkaji dan membahas diua Raperda tersebut.
“Pansus melaksanakan kajian dan pembahasan materi pada tanggal 12-17 September 2022, dan terakhir adalah rapat pembahasan hasil fasilitasi GubernurJawa Tengah untuk Pansus IX pada 4 November 2022 serta Pansus X tanggal 14 Desember 2022,” katanya.
Pada rapat paripurna tanggal 23 November 2022, lanjut Bondan, persetujuan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditunda, karena Pemerintah Daerah masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Berdasarkan Surat Bupati Semarang Nomor :180/0004639 Tanggal19 Desember 2022 Perihal Permohonan Penjadwalan Kembali Paripurna Persetujuan Raperda, kata Bondan, Pemerintah Kabupaten Semarang telah mendapatkan pertimbangan teknis pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
