MAGELANG, Cakram.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang memastikan pada Pemilu 2024 melakukan pengawasan terhadap rancangan alokasi Kursi, mulai dari Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR RI Kabupaten Magelang berada pada Dapil Jawa Tengah VI dengan jumlah kursi yang diperebutkan 8 kursi, untuk wilayah daerah pemilihan VI meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung dan Kota Magelang.
Dan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Jawa Tengah, Kabupaten Magelang berada di daerah pemilihan VIII dengan 8 kursi yang diperebutkan, dengan wilayah daerah pemilihan meliputi Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kota Magelang.
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Magelang menghasilkan 50 Kursi secara akumulasi masih sama dengan Pemilu 2019 dengan 6 dapil.
Jumlah daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Kabupaten Magelang saat Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang masih tetap sama dengan 2019, yakni 6 dapil. Dua diantaranya merupakan wilayah yang rawan bencana gunung Merapi, yakni dapil 5 dan 6.
Koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, M Yasin Awan Wiratno, mengatakan di awal tahapan Bawaslu Kabupaten Magelang telah mengirimkan surat imbauan agar dalam tahapan ini KPU Kabupaten Magelang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun.
