UNGARAN, Cakram.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang akan menyediakan dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa, saat Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menjelaskan, dari hasil pendataan pemilih sementara, ada 422 penghuni lapas yang memiliki hak suara.
“Hasil perekaman yang dilakukan, ada 422 pemilih yang akan dilayani di dua TPS Khusus,” katanya saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Semarang, di aula kantor KPU setempat, Rabu 5 April 2023.
Maskup menyampaikan, tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih berjalan lancar pada pertengahan Maret lalu. Proses itu melibatkan 3.349 petugas dan berjalan lancar. Data yang telah dimutakhirkan itu telah dipaparkan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, hasil rekapitulasi DPS akan diumumkan mulai 12 April 2023 untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Kata Maskup, selama 21 hari warga dapat mencermati DPS dan memberikan masukan untuk nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
