Polresta Magelang Tindak Pelanggar Lalu Lintas dengan ETLE dan Tilang Manual

MAGELANG, Cakram.net – Sejak Januari sampai April 2023, tercatat 397 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kabupaten Magelang. Kecelakaan lalu lintas tersebut, didominasi terjadi akibat kesalahan pengendara. Setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan adanya pelanggaran peraturan lalu lintas.

Tingginya angka kecelakaan pada empat bulan pertama tahun ini, Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat Lantas, Kompol Agus Santoso memerintahkan jajarannya untuk tidak pandang bulu dan menindak secara tegas setiap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.

Kasat Lantas juga menegaskan, giat penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas masih terus dioptimalkan. Baik melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE), serta tilang manual.

“Selain penindakan pelanggaran kasat mata secara manual, Satlantas Polresta Magelang juga masih memberlakukan sistem tilang elektronik,” ungkap Agus, dilansir dari beritamagelang.id, Jumat 12 Mei 2023.

Dalam sehari, penindakan dengan ETLE oleh Satlantas Polresta Magelang dapat mencapai 400 kasus. Untuk mencapai hasil tersebut, perangkat ETLE Statis berupa CCTV dipasang di ruas-ruas jalan rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *