Disdukcapil Kota Yogyakarta Fasilitasi Layanan Adminduk Kelompok Rentan

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta terus memastikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) merata di masyarakat, khususnya bagi mereka kelompok rentan.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan, per bulan Juni 2024 ada sebanyak tujuh kasus anak rentan yang belum memiliki akte kelahiran. Lima di antaranya sudah memenuhi persyaratan penyelesaian adminduk, sementara dua lainnya sedang menjalani assessment dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta.

“Paling banyak yang kami temui di lapangan adalah berkaitan dengan anak yang lahir tanpa pernikahan. Ada juga anak yang dititipkan di panti asuhan,” ungkapnya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Selasa 30 Juli 2024.

Septi Sri Rejeki mengungkapkan, rata-rata pengurusan adminduk bagi kelompok rentan tersebut sebagai syarat untuk masuk ke jenjang pendidikan.

Pihaknya menambahkan, selain masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan melalui Jogja Smart Service (JSS) seperti layanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta dengan pelayanan yang cepat dan nyaman.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *