SEMARANG, Cakram.net – Untuk mendukung pemerintah pusat dalam program tiga juta rumah, 35 pemerintah kabupaten/ kota di Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Darmawan menyampaikan, saat ini di 35 kabupaten/ kota telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, dari 35 daerah tersebut terdapat perbedaan kriteria penerima pembebasan BPHTB bagi MBR. Rinciannya, 22 kabupaten/ kota menyatakan seluruh WNI yang membeli rumah subsidi mendapatkan pembebasan BPHTB, sementara 13 kabupaten/kota lainnya menyatakan yang mendapatkan pembebasan BPHTB adalah warga masyarakat setempat, dibuktikan dengan KTP.
Menurut Boedyo, kebijakan di 13 kabupaten/ kota itu yang dianggap masih menyulitkan, karena banyak juga warga yang membeli rumah di luar daerah asalnya.
“Hal ini menyulitkan, karena di kawasan urban seperti Kota Semarang, banyak MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Sedangkan perumahan subsidi itu biasanya di wilayah perbatasan, misalnya Kendal, sehingga terkendala aturan domisili,” jelas Boedyo saat mendampingi
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menerima audiensi dari Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Tengah, ruang kerja Gubernur, Senin 15 September 2025.
