​Lindungi Konsumen, UMKM Yogyakarta Didorong Lengkapi Legalitas NIB hingga P-IRT

YOGYAKARTA, Cakram.net – Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mendorong para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengurus sertifikasi halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Kepala Bidang Ketersediaan, Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Sri Riswanti mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari menjamin perlindungan konsumen atas produk yang dikonsumsi.

“Kami dari Dinas Perdagangan melakukan penjaminan perlindungan konsumen dan tertib niaga. Para pelaku UMKM ini kami dorong untuk memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha,” ujarnya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Jumat 6 Maret 2026.

Menurut Riswanti, kepemilikan NIB merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang skala kecil yang berjualan di kegiatan musiman seperti pasar Ramadan. “Setiap pelaku usaha sekecil apa pun volumenya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha,” katanya.

Selain itu, para pedagang juga didorong untuk memiliki sertifikasi halal guna memberikan jaminan kepada konsumen.“Kami juga mendorong agar mereka memiliki sertifikasi halal. Meskipun pedagang itu reseller atau menjual kembali produk, sertifikasi halal tetap perlu dimiliki,” jelasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *