Saptol PP Tutup Karaoke ‘Number One’ Bandungan Karena Tidak Berizin

UNGARAN, Cakram.net – Satpol PP Kabupaten Semarang menutup tempat karaoke ‘Number One’ di Bandungan karena tidak mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Penutupan dilakukan setelah mekanisme Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sudah terpenuhi.

“Untuk pengaduan karaoke tak berizin di Bandungan sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur. Kami membutuhkan prosedur dan mekanisme perda, alhamdullilah tiga hari yang lalu sudah terpenuhi semua,” ungkap Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, Tajudinoor di sela mengikuti rapat gabungan antara SKPD dengan DPRD Kabupaten Semarang di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (6/2/2020).

Tajudin menjelaskan, di pasal 55 Perda Nomor 4 Tahun 2014 disebutkan tugas pengawasan, pembinaan dan pemberian sanksi administrasi dilakukan oleh SKPD yang membidangi. Pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Kabupaten Semarang.

“Tapi kami tidak berhenti di situ, kami sebelumnya sudah klarifikasi sehingga datanya kita sandingkan. Untuk memastikan lagi kami sudah gelar perkara dua hari, dan diputuskan dari dua karaoke (Fiesta dan Number One, red) yang dituntut untuk ditutup hanya Number One yang bisa ditutup karena karaoke Fiesta ternyata berizin,” jelasnya.

Dari hasil gelar perkara dan klarifikasi, lanjut Tajudin, karaoke Number One yang diopinikan sama sekali tidak mengantongi izin ternyata ada izinnya. Hanya izin operasional karaoke yang tidak ada.

“Untuk IMB (izin mendirikan bangunan), SIUP (surat izin usaha perdagangan),  UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)  dia punya. Izin resto dan pub punya, yang tidak ada izin karaokenya. Padahal itu bangunan dan lingkungannya jadi satu, baik resto, pub dan karaokenya,” bebernya.

Tajudin mengaku, dalam rapat koordinasi dengan DPRD Kabupaten Semarang dirinya sudah menginformasikan bahwa surat perintah penutupan sudah dilayangkan ke pihak ‘Number One’. Perintah penutupan terhitung mulai Rabu (5/2/2020) sampai tujuh hari ke depan.

“Hasil pantauan kami, mereka sudah bersiap-siap untuk menutup secara mandiri. Tanggal 12 Februari kami akan ke sana, kami akan resmikan penutupan dengan menempelkan segel pemerintah daerah bahwa karaoke Number One ditutup,” ujarnya.

Ditanya soal bisa atau tidaknya mengajukan izin,Tajudin mengatakan kewenangan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Tapi melihat aturan tidak mungkin dikeluarkan izin, karena Perbup No 53 Tahun 2011 tentang pembatasan karaoke belum dicabut atau masih berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro membenarkan ada satu tempat karaoke (Number One, red) yang tidak memiliki izin sama sekali. Selain itu, ada beberapa tempat karaoke yang melanggar perizinan, seperti menambah ruang karaoke melebihi batas izin.

“Hasil rapat kami dengan SKPD terkait seperti Dinas Pariwisata, DPU dan lainnya, kami sudah memberikan surat teguran tertulis kepada pemilik usaha karaoke yang tidak punya izin atau melanggar izin. Agar lebih tertib, kami beritahukan Satpol PP ada usaha karaoke di Bandungan tidak berizin atau melanggar izin,” katanya.

Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2014, kata Soekendro, surat teguran tertulis diberikan tiga kali dengan rentang waktu masing-masing tujuh hari setelah surat diberikan. Bila pengusaha tidak menghiraukan akan dikenai sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan usaha. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *