DPRD Purbalingga Kawal Implementasi Perda Trantibumlinmas di Mrebet dan Karanganyar

PURBALINGGA, Cakram.net – Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar rapat kerja dan kunjungan lapangan di Kecamatan Mrebet dan Karanganyar terkait implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Selasa 28 April 2026.

Ketua Komisi I DPRD Purbalingga, Padang Kusumo, menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan perda yang telah ditetapkan benar-benar dipahami dan dijalankan di lapangan. “Kami menjalankan fungsi pengawasan agar perda ini tidak berhenti di atas kertas. Sosialisasi menjadi penting agar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan memahami aturan yang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda Trantibumlinmas menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Ruang lingkupnya mencakup 11 aspek ketertiban, mulai dari tata ruang, lalu lintas dan fasilitas umum, sosial, lingkungan, hingga tertib ASN.

Menurut Padang, pendekatan dalam penyelenggaraan ketertiban kini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif. “Melalui pendekatan preemtif seperti sosialisasi dan pembinaan, penegakan perda diharapkan lebih humanis. Ini penting karena yang diatur mencakup seluruh aspek ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan, keberhasilan implementasi perda membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk kecamatan, desa, dan tokoh masyarakat, sehingga upaya menciptakan ketertiban dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *