PWI Jateng Sesalkan Aksi Penghalangan dan Pengusiran Wartawan saat Liputan di Rembang

SEMARANG, Cakram.net – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah menyampaikan sikap tegas menyesalkan dan merasa prihatin atas insiden dugaan penghalangan serta pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.

Tindakan oknum guru yang melarang, meminta surat tugas dengan cara arogan, hingga mengusir pewarta Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang tengah meliput dugaan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (9/9), dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers sekaligus mencederai keterbukaan informasi publik di lingkungan institusi pendidikan.

Berdasarkan kejadian tersebut, PWI Jawa Tengah melalui Ketua Setiawan Hendra Kelana dan Sekretaris Achmad Ris Ediyanto menyatakan sikap resmi sebagai berikut: Pertama,  PWI Jateng menyesalkan sikap tidak kooperatif dan arogan yang ditunjukkan oleh oknum guru di MTsN 1 Lasem.

”Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Setiawan dalam rilisnya, Kamis 10 September 2026.

Kedua, Mengingatkan adanya Perlindungan Hukum Pers Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999. PWI Jateng menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya sebagai hak asasi warga negara. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *