SEMARANG, Cakram.net – Angka perkawinan anak di Jawa Tengah mencatatkan tren penurunan signifikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah, jumlah anak yang menikah di bawah usia 19 tahun menyusut hingga 53 persen, dari 13.595 anak pada 2021 menjadi 6.383 anak pada 2025.
Kendati menunjukkan progres positif, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak harus terus diperkuat melalui gerakan bersama dan kolaborasi lintas sektor.
“Sehingga kita butuh gerakan bersama, kolaborasi, kita membahas apa saja celah-celah yang bisa kita lakukan untuk menutup pernikahan anak-anak ini,” ujar Nawal saat menjadi narasumber kegiatan Penguatan Pandu Cinta (Pelayanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak) secara daring, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan catatan Kanwil Kemenag Jateng, penurunan angka perkawinan anak terjadi secara konsisten dari tahun ke tahun, dimulai dari 13.595 anak pada 2021, turun menjadi 11.686 anak pada 2022, 10.531 anak pada 2023, 7.903 anak pada 2024, hingga tercatat sebanyak 6.383 anak pada 2025.
Menurut Nawal, tren penurunan ini harus terus dijaga melalui sinergi erat antarlembaga, mulai dari Dinas Perempuan dan Anak, UPTD PPA, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, Pengadilan Tinggi Agama, hingga organisasi masyarakat, sejalan dengan arahan Gubernur Ahmad Luthfi.
