Prajurit Jual Senpi dan Amunisi ke KKB Dihukum Seumur Hidup

JAYAPURA,Cakram.net – Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pratu Demisia Arista Tefbana (28 th), anggota Kodim Mimika yang terbukti menjual amunisi dan senjata api ke KKB.

Sidang yang berlangsung terbuka di kawasan Dok V, Kamis (12/3/2020), dan dipimpin hakim ketua Letkol Chk Agus P Wijoyo SH dengan anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut Muhammad Zainal Abidin.

Tersangka Pratu Demisia sebelumnya didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan dijatuhi hukuman tambahan yakni dipecat dari dinas militer serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Mayor Chk Alvie Syahri dari Kumdam XVII/Cenderawasih dan Lettu Chk Doni Webyantoro dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan banding.

Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro seusai sidang kepada wartawan mengaku, tersangka Pratu Demisia dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge yang dikenalnya saat gabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses Gwijangge yang berhasil kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi dari berbagai jenis.

Amunisi itu dibeli seharga Rp100 ribu per butir sedangkan senpi dijual Rp50 juta.

Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh terdakwa dari rekan-nya dengan alasan untuk berburu, kata Dendy seraya menambahkan, hasil penjualan amunisi dan senjata itu digunakan untuk berfoya-foya.

Sebelumnya Selasa (11/2) Mahmil III-19 sudah menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda. Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara dan Prajurit Satu Elias K. Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun potong masa tahanan. (Ant)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *