SRAGEN, Cakram.net – Polres Sragen membekuk otak perampokan terhadap Tiyono (53), seorang juragan beras di jalan Plupuh-Brumbung, tepatnya di Dukuh Keyongan, Desa Ngrombo, Kecamatan Plupuh pada 8 Februari 2018 silam. Pelaku yang sempat kabur selama 20 bulan adalah Suwondo (39), warga Dukuh Kowang RT 6, Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Wakapolres Kompol, Saprodin mengatakan tersangka dibekuk hasil pengembangan penangkapan dua tersangka eksekutor perampokan yang sudah diamankan Juni 2018, yakni Kumaidi alias Agus Bondan dan Pakhurroji alias Matrozi. Tersangka dibekuk di daerah Malang, Senin (21/10/2019). Dalam aksinya, komplotan perampok berpistol ini berhasil menggasak uang Rp 275 juta milik Tiyono, warga Dukuh Sidomulyo RT 15, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Sragen.
“Dari penangkapan kedua tersangka, tim melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya berrhasil melacak dan mengungkap tersangka Suwondo. Tersangka ini lah yang berperan utama memberikan informasi soal korban yang membawa uang, dan memberikan petunjuk perjalanan truk korban,” papparnya didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Kamis (31/10/2019).
Sebelum melakukan aksinya, ungkap AKP Agus Jumadi, Suwondo terlebih dahulu menemui tersangka Kumaidi dan Matrozi untuk merancang perampokan terhadap korban. Suwondo mengetahui seluk beluk dan rencana korban menjual beras ke Plupuh. Dia memberikan informasi kepada Kumaidi dan Matrozi jika korban sudah menerima bayaran Rp 275 juta usai setor beras di Plupuh.
“Tersangka juga memberikan informasi tentang kendaraan yang digunakan korban yaitu kendaraan jenis truk bercirikan bak bertuliskan SR. Dari informasi itu, kedua tersangka yang bertugas mengeksekusi membuntuti korban. Sesampai di lokasi kejadian, dua pelaku menodongkan pistol ke arah korban dan mengambil paksa tas berisi uang Rp 275 juta di dasboard truk,” terang Agus Jumadi.
Setelah mendapatkan uang hasil kejahatan, kedua pelaku yang berboncengan motor kabur ke arah Gemolong. Pelaku sempat dikejar salah satu warga, Sri Hartato. Tapi pelaku mengancam dengan menodongkan pistol, sehingga Sri Hartato ketakutan dan balik kanan.
“Tersangka Suwondo kini diamankan di Mapolres Sragen. Dia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya. (noel/dhi)