TEGAL (Cakram.net) – Seorang pria berinisial N alias Muk (41) dibekuk satuan reserse narkoba Polres Tegal Kota, Jumat (4/10/2019). Warga jalan Werkudoro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, ini diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,6 gram.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kasat Narkoba Iptu Bambang Margono membenarkan adanya penangkapan terhadap Muk. Dia diduga sebagai kurir sabu-sabu yang akan melakukan transaksi dengan pembeli barang haram tersebut. “Pelaku ditangkap di depan SMA N 3 Kota Tegal, saat hendak menemui seorang pembeli,” ungkapnya.
Menurut Bambang, pelaku merupakan target operasi Satnarkoba Polres Tegal Kota. Ketika ditangkap pelaku sempat berusaha melarikan diri. “Sempat akan melarikan diri ketika penangkapan, tetapi pelaku berhasil diamankan setelah kakinya terjerembap di lumpur sawah. Ditemukan tiga paket sabu-sabu seberat 1,60 gram dalam bungkus rokok,” jelasnya.
Bambang mengungkapkan, pelaku baru bebas dari penjara sekitar satu bulan setengah. Dia menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Kelas II B Slawi karena terbukti sebagai pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Polres Tegal. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nenen dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Dalam pengakuannya pelaku memesan lima gram sabu hari Sabtu (7/7/2019), tetapi sudah habis. Kemudia pada Senin (16/9/2019) dia membeli lagi paket yang sama sebanyak 2,5 gram, dan masih sisa 1,6 gram. Sisa sabu yang belum terjual itu terdiri tiga paket dan disimpan dalam bungkus rokok. dhi