UNGARAN, Cakram.net – Setelah selesai membahas dan menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (raperda) menjadi Perda, DPRD Kabupaten Semarang kembali akan membahas empat raperda usulan eksekutif. Untuk membahas empat raperda itu, DPRD membentuk empat panitia khusus (pansus) raperda lagi.
“Pembentukan empat pansus raperda sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang hari Jumat (8/11/2019) kemarin. Yakni Pansus V, VI, VII, dan Pansus VIII. Anggota pansus raperda berasal dari utusan fraksi DPRD Kabupaten Semarang yang ditetapkan secara proposional,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang, Budi Kristiono, Senin (11/11/2019).
Berkaitan pembentukan empat pansus raperda, ungkap Budi, DPRD Kabupaten Semarang telah mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi DPRD untuk menugaskan anggota fraksi sebagai anggota pansus. Fraksi DPRD Kabupaten Semarang yaitu fraksi PDIP, PPP, PKB, Golkar, Gerindra, PAN dan fraksi Nasdem Demokrat Hanura. Ketua Pansus V adalah Rizka Dwi Prasetyo, Ketua Pansus VI Sutanto, Ketua Pansus VII Joko Sriyono, dan Mangsuri sebagai Ketua Pansus VIII. “DPRD akan menerbitkan Keputusan DPRD tentang pembentukan dan susunan keanggotaan empat pansus tersebut,” ujarnya.
Budi menjelaskan, Pansus V akan membahas dan mengkaji raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Semarang, sedangkan Pansus VI membahas dan mengkaji raperda tentang izin usaha industri dan izin usaha kawasan industri. Untuk Pansus VII membahas raperda tentang perusahaan perseroan daerah PT Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang. “Pansus VIII akan membahas dan mengkaji raperda tentang penyertaan modal daerah perusahaan perseroan daerah PT Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang,’’ ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Semarang telah menetapkan empat raperda menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (8/11/20019) lalu. Keempat raperda meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan dan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025, serta Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. (dhi)