DPRD Kabupaten Semarang Setujui Tukar Menukar Aset Pemda Oleh PT DWI

UNGARAN, Cakram.net – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang yang dipimpin Ketua DPRD Bondan Marutohening, Senin (30/12/2019), menyetujui laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) non raperda IX tentang tukar menukar aset pemda oleh  PT Desa Wisata Indonesia (DWI).

Persetujuan hasil pembahasan pansus IX tersebut menindaklanjuti surat permohonan Bupati Semarang Nomor : 050/002780 tanggal 30 Juli 2019 perihal permohonan persetujuan tukar menukar aset pemda oleh  PT DWI. PT DWI mengajukan permohonan pemindahan aset milik Pemkab Semarang yang berada di tengah kawasan tanah yang telah dikuasai DWI agar dapat membangun tempat wisata dan menata lahan yang ada sesuai dengan  izin lokasi yang telah dimiliki DWI.

Objek yang dimohonkan meliputi tanah (jalan) yang digunuakan sebagai  akses ke kebun seluas 728 meter persegi (2,5 meter x 291 m). Letak tanah di Lingkungan Ngemplak, Kelurahan Bawen yang berada di tengah objek wisata Dusun Semilir milik PT DWI. Nilai appraisal tanah tersebut sebesar Rp 772.884.200.

“Berdasarkan hasil pembahasan setelah dilakukan pengkajian, pencermatan dan peninjauan lapangan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pansus IX pada prinsipnya menyepakati pemindahtanganan aset pemda berupa jalan lingkungan di Kelurahan Bawe seluas 728 meter persegi yang berada di dalam lokasi PT Desa Wisata Indonesia dengan cara tukar menukar,” kata Wakil Ketua Pansus IX, Sutanto saat melaporkan hasil pembahasan Pansus IX dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang.

Sutanto mengatakan, untuk calon tanah pengganti yang diusulkan Bupati Semarang di Lingkungan Ngemplak Kelurahan Bawen atasnama Sri Supratni seluas 1.125 meter persegi tidak disetujui. Direkomendasikan untuk mencari tanah pengganti di sekitar lokasi PT DWI.

“Pelaksanaan proses pemindahtanganan tersebut agar berpedoman papda peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Laporan hasil Pansus IX itu kemudian dimintakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna DPRD. Paripurna DPRD sepakat untuk menyetujui hasil pembahasan Pansus IX.

“Selanjutnya DPRD akan menetapkan rekomendasi DPRD Kabupaten Semarang kepada bupati atas hasil laporan Pansus IX,” kata Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening.

Sementara itu, Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha yang hadir dalam rapat paripurna DPRD mengatakan rekomendasi Pansus IX akan menjadi pedoman dalam mencari tanah pengganti yang berbeda dari yang diusulkan. Oleh PT DWI telah disediakan sesuai pembahasan pansus.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih karena sudah berkenan membahas hal ini,” ujarnya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *