UNGARAN, Cakram.net – Mochamad Jayuli alias Bajul (32) warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, ditangkap aparat Polsekta Ungaran. Karena diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah orang dengan modus jual beli akun ojek daring, Gojek.
Menurut Kanit Reskrim Polsekta Ungaran, Iptu Bambang Santoso, tersangka melakukan tindak kejahatan dengan modus mencari pembeli akun Gojek melalui media sosial Facebook. Dia menawarkan akun atasnama dirinya untuk dijual.
“Setelah mendapatkan pembeli, tersangka membiarkan akun miliknya dipakai selama satu sampai dua bulan oleh pembelinya. Tapi setelah itu tersangka melapor ke kantor Gojek untuk mengganti nomor dengan berbagai alasan, sehingga orang yang membeli akunnya tidak bisa menggunakan karena akun resmi yang terdaftar masih atas nama Jayuli,” jelas Kanit Reskrim Polsekta Ungaran, Iptu Bambang Santoso didampingi Kasubag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supraptono saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Senin (30/12/2019).
Bambang mengungkapkan, pelaku mendapatkan ide untuk melakukan jual beli akun ojek daring pada Juli 2019. Sejak itu sudah ada delapan orang yang menjadi korban penipuan tersangka.
“Tersangka menjual akun ojek online dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 2,7 juta. Kerugian paling besar dialami korban yang ada di Ungaran. Korban lainnya ada di Kota Semarang,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus penipuan ini menindaklanjuti laporan Suryo Nugroho (26) warga Dusun Keji, Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada 17 November 2019.
“Korban melakukan tranksasi dengan tersangka pada 11 September 2019 di Jalan Ahmad Yani Ungaran. Korban membeli akun seharga Rp 2,7 juta disertai surat perjanjian bermaterai dengan saksi Khadik Nurfaizin,” katanya.
Tak lama setelah korban membeli akun, lanjut Bambang, tepatnya pada 22 September 2019 ternyata akun mengalami masalah. Korban kemudian mendatangi kantor Gojek.
“Pada 26 September 2019, akun sudah bisa digunakan untuk bekerja. Tapi sehri setelahnya akun kembali bermasalah dan tidak bisa digunakan,” bebernya.
Korban lantas menghubungi tersangka tetapai sudah tidak bisa. Bahkan Facebook tersangka atasnama Zee Zee juga tidak merespon ketika dihubungi. Sehingga korban melaporkan kasus penipuan itu.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka,” ujarnya.
Tersangka Jayuli yang bekerja sebagai tukang parkir dan driver ojek online mengakui perbuatannya. Alasan dia melakukan penipuan untuk membiayai kehidupan sehari-hari. (dhi)