Polres Magelang Kota Tahan Enam Pengguna Narkoba

MAGELANG, Cakram.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota, Jawa Tengah menahan enam tersangka pengguna narkoba, lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi menyebutkan kelima residivis, yakni TF alias Iwan Cring (37), warga Kecamatan Magelang Utara, DA alias Timus (22), warga Magelang Tengah, AD alias Dobleh (29) warga Mertoyudan. Kemudian H alias Mbangir (40), warga Magelang Selatan dan AP, warga Tingkir Kota Salatiga. Sedangkan yang baru pertama ditangkap TH alias Hewes (23), warga Magelang Tengah.

Kapolres membeberkan, dalam dua bulan terakhir ini pihaknya mengungkap empat perkara. Kemudian kemarin, Rabu (4/12/2019) diamankan AP di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Magelang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari AP berupa satu bungkus plastik kecil jenis sabu seberat 4,60 gram. Pada saat dilakukan pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang tersebut di badannya,” ungkapnya di Magelang, Kamis (5/12/2019).

Ia menjelaskan, dari enam tersangka yang ditangani, satu tersangka TF kasusnya telah dilimpahkan. “Total barang bukti yang diamankan dari enam tersangka sekitar 10 gram sabu-sabu,” kata Idham.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, papar Kapolres, tersangka AP menuju ke Magelang untuk mengambil barang. Setelah berhasil mengambil sabu-sabu, kemudian dilakukan penangkapan.

“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” jelasnya.

Tersangka AP mengaku baru sekali mengambil sabu-sabu di Magelang. Sebelumnya dia mencari barang di Salatiga, namun karena kosong kemudian mengambil sendiri ke Magelang. Dia baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan. (ant/dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *