Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Komisi C Cek IPAL PT JESS

BERGAS, Cakram.net – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Java Egg Specialities (JESS) di Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Kamis (5/12/2019). Tinjauan ke lapangan tersebut menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah di Ngempon.

Saat mendatangi lokasi pabrik pengolahan telur cair tersebut, rombongan Komisi C ditemui perwakilan manajemen. Anggota Komisi C mendapatkan penjelasan bahwa perusahaan sudah menuruti permintaan masyarakat, di antaranya permintaan bantuan air bersih.

Ketua Komisi C, Wisnu Wahyudi mengatakan hasil pengecekan diketahui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sudah benar. Pemilih perusahaan berencana untuk menambah kapasitas IPAL di samping musala yang ada di komplek perusahaan. “Kita lihat IPAL sudah benar. Kalau memang ada penambahan kapasitas IPAL, kita minta pemilik perusahaan mematuhi regulasi yang ada,” tandas politikus PDIP itu.

Saat memperluas IPAL baru, Wisnu menekankan agar regulasi terkait dokumen perizinan dipenuhi. Termasuk soal ketentuan baku mutu air limbah.  “Kalau baku mutu air limbah belum baik ya harus diperbaiki. Nanti akan kita pantau perkembangannya,” tegasnya.

Kepala DLH Kabupaten Semarang, Nurhadi Subroto yang ikut dalam sidak mengklami pihaknya selalu mengawasi dan bersikap tegas dalam memberikan rekomendasi maupun izin pengolahan limbah. “Kalau memang tidak memenuhi syarat atau sesuai regulasi jangan dikasih izin. Kami harus.hati-hari karena menyangkut data laboratorium. Saya tidak  berani mengeluarkan izin sembarang, bisa dicek, karena prinsipnya tidak bisa merekayasa,” tandasnya.

Ditanya soal rekomendasi perubahan IPAL PT JESS, Nurhadi menyatakan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi baru. Sebab, dahulu ada masalah sehingga rekomendasi IPAL yang sudah digunakan dicabut sementara. “Kami menyarankan pemilik perusahaan mengurus izin baru sesuai regulasi. Prosesnya sampai sekarang rekomendasi belum keluar, karena belum dapat memenuhi regulasi,” ungkapnya.

Setelah sidak di PT JESS, Komisi C bersama DPU Kabupaten Semarang mengecek proyek pembangunan jalan yang dibiayai APBN sebesar Rp 20 miliar di Kecamatan Bancak. Proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jateng, bukan DPU Kabupaten Semarang. “Kita tanya deadline pekerjaan sampai 31 Desember 2019. Kalau kita lihat tidak bisa selesai tepat waktu,” bebernya.

Selain mengecek proyek jalan, Komisi C meninjau pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) senilai Rp 29 juta per titik di Desa Boto dan Desa Plumutan Kecamatan Bancak. Pelaksanan pemasangan LPJU di 612 titik se-Kabupaten Semarang dinilai sudah sesuai rencana. “Kita sampling mayoritas LPJU dipasang di wilayah selatan Kabupaten Semarang. Sebab wilayah itu tidak terjangkau jaringan, sehingga butuh perangkat panel surya,”  imbuhnya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *