Tandatangani Pakta Integritas, 46 Kepala SKPD Kabupaten Semarang Berikrar Cegah KKN

UNGARAN, Cakram.net – Sebanyak 46 kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Semarang menandatangani pakta integritas dan berikrar mencegah praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Senin (13/1/2020).

Penandatangan dan pembacaan pakta integritas di hadapan Bupati Semarang dr Mundjirin dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono.

Adapun tujuh poin isi pakta integritas di antaranya berperan aktif mencegah dan memberantas praktik KKN di lingkungan kerja masing-masing, bersikap jujur dan menjaga akuntabilitas kinerja. Kemudian menolak pemberian berupa suap, hadian dan pemberian lain yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami bersedia menanggung segala konsekuensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika melanggar komitmen dalam pakta integritas,” kata Gunawan Wibisono.

Usai penandatanganan pakta integritas, bupati menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun 2020 kepada seluruh Kepala SKPD. Seluruh kepala SKPD diharapkan melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Pakta integritas menjadi langkah awal komitmen untuk melaksanakan kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten Semarang dengan akuntabel dan transparan. Sejak tahun anggaran 2011 kita telah menerima opini wajar tanpa pengecualian dari BPK. Capaian ini harus dipertahankan sebagai bagian dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik,” tandas Bupati dalam sambutannya.

Adapun pendapatan APBD tahun 2020 sebesar Rp2,362 triliun. Rinciannya, pendapatan asli daerah Rp479,870 miliar, dana perimbangan Rp1.394 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp487,686 miliar.

Untuk total  pos belanja langsung dan tidak langsung sebesar Rp2,454 triliun. Sedangkan pos pembiayaan terdiri penerimaan Rp94,925 miliar, pengeluaran Rp2,783 miliar dan pembiayaan netto Rp92,142 miliar.

Bupati mengharapkan para Kepala SKPD dan jajarannya melaksanakan kegiatan sesuai peruntukannya. Selain itu, memperhatikan prinsip keuangan yang efisien.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Abdullah Maskur mengatakan APBD Kabupten Semarang telah ditetapkan pada 30 Desember 2019. Penetapan APBD berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019.

“Seluruh proses penetapan APBD Kabupaten Semarang berjalan lancar dan tepat waktu. Untuk pelaksanaan APBD dalam bentuk uang sudah bisa direalisasikan 3 Januari 2020,” jelas Maskur.  (dhi)

Sharing:


One thought on “Tandatangani Pakta Integritas, 46 Kepala SKPD Kabupaten Semarang Berikrar Cegah KKN”

  1. Pakta integritas semoga tdk menjadi isapan jempol semata.
    Kegiatan yg selama ini dibiayai APBD utk masing masing OPD..semoga bisa berguna bagi masyarakat kab.semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *