UNGARAN, Cakram.net – Dua orang pegawai kontrak Satpol PP Kabupaten Semarang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena terjerat kasus hukum. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Semarang.
Kedua oknum pegawai kontrak Satpol PP Kabupaten Semarang itu adalah Ricky Permana (25) warga Perum Korpri Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan Danar Adi Prakoso (26) warga Dusun Kambangan Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Tajudinoor membenarkan bahwa pihaknya telah membuat keputusan pemecatan terhadap dua orang anak buahnya itu. Pemecatan itu dilakukan setelah mereka ditangkap aparat kepolisian.
“Sehari setelah diamankan langsung kita lakukan pemecatan. Jadi, statusnya sekarang bukan lagi pegawai kontrak di Satpol PP Kabupaten Semarang,” katanya, Rabu (8/1/2020).
Menurut Tajudinoor, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara hukum sudah terpenuhi dua alat bukti yang kuat.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pasti perkaranya P21 dan sampai pengadilan untuk disidangkan,” ujar Tajudin, panggilan akrab Tajudinoor.
Tajudin menyatakan pihaknya menghormati tindakan yang dilakukan Polres Semarang. Pihaknya tidak ada melakukan pemeriksaan atau evaluasi di internal Satpol PP.
“Kami sudah rapatkan dengan jajaran, kesimpulannya orang dua itu dipecat. Jangankan ditetapkan sebagai tersangka yang ancaman pidananya empat tahun penjara, tidak masuk kerja seminggu berturut-turut saja kita pecat,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Satuan Reskrim Polres Semarang mengamankan dua orang pegawai kontrak Satpol PP Kabupaten Semarang, yakni Ricky Permana (25) warga Perum Korpri Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan Danar Adi Prakoso (26) warga Dusun Kambangan Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Karena mereka diduga melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan menjadi pegawai kontrak di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang tanpa tes seleksi dengan membayar sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan terbongkarnya kasus penipuan itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa janggal dengan tindakan tersangka yang mengaku bisa memasukkan menjadi pegawai kontrak di Dishub Kabupaten Semarang. (dhi)
