SOLO, Cakram.net – Polresta Surakarta berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin secara online dan mengamankan tersangka berinisial IS warga Banjarsari Solo berikut barang bukti 13 botol miras produk luar negeri. Selain itu, polisi juga mengamankan enam warga Solo yang menjual miras tradisional jenis ciu atau arak oplosan.
“Tujuh tersangka semuanya warga Solo, yakni IS,SW, HR, AP, AM, PW dan JK. Mereka kita amankan dalam kegiatan operasi yang dilaksanakan mulai 1 Februari hingga 13 Februari 2020 ,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andi Rifai melalui Kasat Sabhara Kompol Sutoyo di Mapolresta Surakarta, Jumat (14/2/2020).
Pengungkapan penjualan miras tanpa ijin secara online, lanjut Sutoyo, berawal adanya informasi masyarakat melalui media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penggrebegan di kediaman IS di wilayah Banjarsari. Di lokasi penggrebegan polisi menyita 13 miras pabrikan di antaranya berlabel Kahdua, Midori, Gilbeys, Bacardi, Sminoff, Jose Cuervo dan Gordons.
Menurut Sutoyo, penangkapan terhadap enam tersangka lainnya yakni SW, HR, AP, AM, PW dan JK berlangsung secara terpisah di sejumlah lokasi di kota Solo. Mereka kedapatan menjual ciu ataupun arak oplosan di tempat umum.
Selain mengamankan enam tersangka, ungkap Sutoyo, polisi menyita barang bukti puluhan liter ciu ataupun arak oplosan yang dikemas dalam 35 botol air minum dalam kemasan ukuran 600 ml hingga 1,5 liter.
“Ketujuh tersangka hingga kini dikenai wajib lapor menungu digelarnya persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Surakarta,” ujarnya. (baw/dhi)
