KULON PROGO, Cakram.net – Panitia Pemilihan Wakil Bupati Kulon Progo Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunda proses pemilihan wakil bupati karena Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mengajukan rekomendasi calon yang diusung.
Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Kulon Progo Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 DPRD Kulon Progo Istana, di Kulon Progo, Senin (9/3/2020), mengatakan dalam rentang waktu tiga bulan sampai berakhirnya masa tugas Panitia Pemilihan Wakil Bupati Kulon Progo Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 DPRD Kabupaten Kulon Progo, PKS sebagai salah satu partai pengusung belum mengajukan rekomendasi.
“Belum adanya rekomendasi dari PKS menyebabkan proses pemilihan wakil Bupati Kulon Progo menjadi tertunda,” kata Istana dalam Sidang Paripurna pembacaan laporan akhir Panitia Pemilihan Wakil Bupati Kulon Progo Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 DPRD Kulon Progo.
Ia mengatakan lima partai politik pengusung telah memberikan rekomendasi kepada dua nama calon yang sama, yaitu Fajar Gegana dan Agus Langgeng Basuki. Adapu rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan diterbitkan pada 29 Januari 2020, PAN pada 5 Februari, NasDem pada 10 Februari, Golkar pada 19 Februari, dan Hanura pada 25 Februari. Satu partai pengusung yakni PKS hingga hari ini belum ada kejelasan.
Sehubungan dengan hal tersebut panitia pemilihan perlu menyampaikan laporan terkait kinerja yang sudah dilaksanakan dalam rentang waktu tersebut. Selanjutnya atas kondisi faktual ini, panitia sepenuhnya menyeahkan kepada pimpinan DPRD untuk menentukan langkah-langkah untuk mengambil kebijakan dan tindakan.
Mengingat pentingnya posisi jabatan wakil bupati bagi pelaksanaan percepatan pembangunan Kulon Progo serta mekanisme yang harus dilaksanakan dalam proses pemilihan wakil bupati Kulon Progo ini agar dapat terlaksana dengan lancar, baik, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya mengusulkan tiga poin.
Tiga poin yakni pertama dengan telah disampaikannya laporan kerja sebagai penanda berakhirnya masa kerja Panitia Pemilihan Wakil Bupati Kulon Progo , mohon dapat dinyatakan panitia pemilihan telah bekerja sesuai dengan tahapan yang disusun, dengan segala dinamika dan kendala yang dihadapi.
Kedua, untuk melanjutkan proses pemilihan wakil bupati Kulon Progo, perlu melanjutkan panitia yang sudah ada, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 64 ayat (4) huruf b.
Ketiga, mengingat peliknya proses dan tahapan pengisian jabatan kosong gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota di berbagai daerah serta guna menghindari tafsir yang berbeda-beda terhadap ketentuan hukum yang ada, maka perlu diterbitkan peraturan perundangan yang bersifat khusus dan tegas mengenai ketentuan rekomendasi partai pengusung, syarat calon, dan mekanisme pengisiannya yang lebih seksama dan sederhana.
Menurut dia, prinsip kerja cermat dan kehati-hatian menjadi pedoman, mengingat proses dan tahapan pengisian jabatan wakil bupati tidak semata mata tentang proses hukum yang prosedural namun bersentuhan dengan kepentingan kepentingan politis.
“Sehingga secara geopolitik yang merujuk pada hubungan antara politik dan teritori dalam skala lokal atau internasional di mana geopolitik mencakup praktik analisis, prasyarat, perkiraan, dan pemakaian kekuatan politik terhadap suatu wilayah,” kata politikus PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan III (Girimulyo, Kalibawang, dan Samigaluh) ini.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Agung Raharjo mengatakan merujuk Pasal 66 ayat (5) huruf b pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, sebagaimana juga tercantum dalam Pasal 64 ayat (4) huruf b pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bahwa masa kerja panitia khusus paling lama enam bulan untuk tugas selain pembentukan peraturan daerah.
“Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan agar pansus pemilihan wakil bupati ini diperpanjang sampai enam bulan,” katanya.
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kulon Progo Priyo Santoso mengatakan FPAN perlu menyampaikan beberapa pendapat sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemilihan wakil bupati, yakni semangat kebersamaan untuk mengisi kekosongan lintas kepentingan baik partai pengusung, Sekber, pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan Panitia Pemilihan DPRD Kulon Progo terbukti dengan berjalannya proses tahapan di ketiga lintas tersebut.
“Kita harus tetap optimistis dan berproses terhadap kurang satu syarat rekomendasi dari salah satu partai pengusung bisa dikatakan hampir pasti bisa mendekati kesempurnaan persyaratan tahapan. Selain Adanya daya dukung regulasi yang memerintahkan untuk adanya perpanjangan jika belum selesai pada tahapan pelaksanaan tahapan pemilihan,” katanya. (Ant/Cakram)
