UNGARAN, Cakram.net – Pemkab Semarang akan mengajukan anggaran mendahului APBD Perubahan 2020 sebesar Rp 10 miliar ke DPRD Kabupaten Semarang untuk pencegahan dan penanganan COVID-19. Anggaran itu akan dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan di RSUD dan puskesmas di Kabupaten Semarang.
“Anggaran untuk pengadaan tambahan alat pelindung diri (APD) serta sarana dan prasarana di RSUD Ambarawa dan rumah sakit lainnya termasuk puskesmas akan diajukan mendahului APBD Perubahan. Kita akan mengajukan anggaran Rp 10 miliar. Saat ini kita sudah gunakan dana yang ada di APBD dengan penggeseran anggaran,” kata Sekda Kabupaten Semarang yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono, Minggu (22/3/2020).
Menurut dia, kebutuhan APD tergolong tinggi. Satu pasien bisa membutuhkan pakaian khusus sebanyak 20 stel. “Apalagi sesuai ketentuan APD hanya dapat digunakan sekali pakai,” ujar Soni, panggilan akrab Gunawan Wibisono.
Soni mengungkapkan, hingga Sabtu (21/3/2020) terdapat dua orang pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di RSUD Ambarawa. Sebelumnya ada empat orang pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit Paru dr Ario Wirawan Salatiga dan RSUP dr Kariadi Semarang.
“Pada prinsipnya RSUD Ambarawa mampu melayani sebagai rumah sakit rujukan lini dua setelah Rumah Sakit Paru Ario Wirawan Salatiga. Ketika ada pasien yang dirawat, semuanya dipantau intensif ditunjang dengan ketersediaan laboratorium pemeriksaan yang memadai,” jelasnya.
Soni mengatakan, pihaknya sudah menugaskan BPBD untuk melakukan penyemprotan desinfektan ke beberapa instansi, OPD, ruang pelayanan publik termasuk ke instansi vertikal seperti Pengadilan Agama dan Kejaksaan. Selain itu, sosialisasi tentang virus corona terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan, puskesmas, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, termasuk kelompok masyarakat terkecil dan pengurus pondok pesantren.
“Kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menghindari kumpulan massa. Kalau pun menghadiri kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sebaiknya tetap mematuhi aturan atau protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” tandas Soni.
Soni membeberkan, dalam rapat gugus tugas diputuskan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat masih tetap berjalan. Namun untuk kegiatan pertemuan-pertemuan dibatasi.
“Kami sudah menyediakan sarana telekonferensi termasuk memanfaatkan aplikasi whatsapp grup,” ungkapnya.
Soni menambahkan, Pemkab Semarang sudah mengeluarkan kebijakan bagi bagi rumah sakit dan puskesmas 24 jam untuk tidak menerima warga yang bezuk pasien dahulu kecuali keluarga. Hal itu untuk mengurangi risiko pandemi COVID-19. (dhi)
