Aniaya Asisten Rumah Tangga, Seorang Majikan di Semarang Ditahan Polisi

SEMARANG,Cakram.net – Seorang wanita berisisal RS, yang merupakan majikan penghuni Perumahan Graha Padma Semarang, ditahan Polsek Semarang Barat. Dia ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro mengatakan, penahanan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka

Menurut dia, RS dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atas penganiayaan yang dilakukan terhadap IM (18).

Bersama hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, disertakan pula barang bukti serta hasil visum korban.

“Setelah cukup bukti langsung kami tahan,” katanya, Minggu (26/4/2020).

Polisi sendiri masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan S, suami tersangka RS.

“Saat ini masih kami dalami unsur keterlibatannya,” tambahnya.

Seorang asisten rumah tangga berinisial IM melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan dua majikannya pada Desember 2019.

IM bahkan sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya akibat kejadian tersebut. (Ant/Cakram)

 

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *