BANTUL,Cakram.net – Pemkab Bantul memberikan pengurangan pajak atas omzet hotel dan restoran, tempat hiburan serta parkir sebesar 100 persen. Pengurangan pajak ini berlaku selama dua bulan pada April dan Mei karena dampak pandemi virus corona baru atau COVID-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, Hiburan dan Parkir pada masa tanggap darurat COVID-19 di Bantul yang ditulis dalam Surat Edaran dan diunggah Pemkab Bantul pada laman media sosial, Rabu (27/5/2020).
“Terhitung mulai omzet tanggal 1 April sampai 31 Mei 2020, Pemkab Bantul memberikan pengurangan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir,” demikian poin pertama dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran pengurangan pajak yang ditandatangani Kepala Badan, Keuangan dan Aset Daerah Bantul Trisna Manurung tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tertanggal 17 Maret tentang Penyegahan Penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.
Poin kedua dalam edaran Pemkab Bantul itu menyatakan “Dikecualikan terhadap pengurangan pajak restoran adalah pajak yang dipungut melalui bendahara pengeluaran perangkat daerah dan desa”.
Meski mendapat pengurangan, namun pada poin ketiga, wajib pajak tetap wajib mengisi dan melaporkan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) setiap bulan paling lambat tanggal 20 sejak berakhirnya masa pajak.
Selanjutnya pemerintah daerah menyatakan masa berlaku dan besaran pengurangan pajak akan dievaluasi lebih lanjut.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya atas kerja sama para wajib pajak yang selama ini telah melaporkan dan membayar kewajiban pajak daerah kepada Pemkab Bantul,” demikian tulis akun Pemkab Bantul. (Ant/Cakram)