Polisi Bongkar Home Industri Tembakau Gorila di Bandungan, Diedarkan Sampai Luar Jawa Tengah

UNGARAN, Cakram.net – Satnarkoba Polres Semarang membongkar home industri narkotika jenis tembakau gorila di RT 003 RW 002 Lingkungan Gamasan, Kelurahan/Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, yang telah diedarkan ke sejumlah wilayah Jawa Tengah dan luar provinsi Jawa Tengah. Polisi menangkap satu tersangka selaku produsen tembakau gorila, yaitu Yunus Muhamad Ansor (25) warga Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Terbongkarnya home industri tembakau gorila berawal dari penangkapan Nike dan Arifin di Gamasan Bandungan dengan barang bukti tembakau gorila. Setelah itu, polisi menangkap Yudha alias Peok sebagai perantara jual beli tembakau gorila yang berasal dari tersangka Yunus.

“Tersangka Y ditangkap di Ambarawa. Saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti tembakau gorila. Tapi dia mengakui memproduksi tembakau gorila di kosnya di Gamasan Bandungan,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Narkoba AKP Andi Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (17/7/2020).

Kapolres mengungkapkan, tersangka sudah memproduksi tembakau gorila sejak Mei-Juli 2020. Sejak itu dia sudah membuat 19 kilogram tembakau gorila.

“Tembakau gorila ini bahannya tembakau biasa dicampur methanol dan bibit gorila berupa serbuk warna oranye. Komposisinya satu kilogram tembakau biasa dicampur 300 mililiter methanol dan 15 gram serbuk bibit gorila, tembakau yang sudah diolah warnanya agak menghitam,” jelasnya.

Menurut Kapolres, tembakau gorila buatan tersangka tidak hanya dipasarkan di wilayah Jawa Tengah tetapi sampai ke luar Jawa Tengah. Penjualan di Jawa Tengah antara lain di Semarang, Magelang dan Slawi Kabupaten Tegal, sedangkan di luar Jawa Tengah meliputi Jakarta, Tangerang, Bandung, Lombok NTB, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

“Jadi penjualan tembakau gorila ini antarkota antarprovinsi. Pengiriman kepada pemesan menggunakan jasa ekspedisi (jasa paket kilat) dengan dibungkus rapi,” katanya.

Kapolres menjelaskan, tersangka mendapatkan bahan pembuatan tembakau gorila dari Phonix yang saat ini masih dalam pencarian. Penjualan tembakau gorila ke calon pembeli juga diarahkan oleh Phonix.

“Untuk menyamarkan saat pengiriman, tembakau dimasukkan plastik kecil dan dibungkus kain. Kemudian dimasukkan amplop warna coklat dan dibungkus plastik hitam, setelah itu bungkus plastik hitam dilakban,” terangnya.

Kata Kapolres, untuk mendapatkan methanol dan serbuk bibit gorila tidak mudah jika tidak punya jaringan besar. Sebab methanol tidak dijual bebas dan tidak dianjurkan untuk dikonsumsi manusia.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Perkemenkes RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” jelas Kapolres.

Tersangka Yunus kepada Kapolres mengaku semua bahan pembuatan tembakau gorila berasal dari Phonix. Dia kenal phonix lewat instagram.

“Per minggu saya dapat uang dari Phonix Rp1 juta. Selain uang dari Phonix, sehari saya bisa dapat Rp1 juta dari menjual secara eceran dengan harga Rp100 ribu per gram,” akunya.

Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain tembakau gorila kering 204,87 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, tembakau kering biasa 1,6 kg, dan satu bungkus amplop berisi 2,00444 gram serbuk gorila. Selain itu, satu buah panci, satu buah kompor listrik, sebuah timbangan elektronik, satu gelar kaca ukur, 42 kantong plastik warna hitam, 74 amplop coklat, uang tunai Rp200 ribu, motor suzuki Satria FU H 2105 BK. (dhi/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *