UNGARAN, Cakram.net – Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis menyatakan tingkat kerawanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020 meningkat seiring perkembangan pandemi COVID-19 serta kontestasi bakal calon meningkat.
Seperti diketahui, penyelenggaraan Pilkada 2020 sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Awalnya KPU menetapkan pemungutan suara pada 23 September 2020, namun akibat pendemi COVID-19 beberapa tahapannya diundur. Perkembangan terakhir, KPU kembali melanjutkan tahapan Pilkada per 15 juni 2020 dan menetapkan pemungutan suara dilakasanakan pada 09 Desember 2020.
“Pada masa pendundaan itu, Bawaslu RI kembali melakukan pemutakhiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020. Dinamika kontestasi di Kabupaten Semarang selama pandemi cukup tinggi, seiring dengan lonjakan angka positif covid-19,” kata Talkhis dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Saat peluncuran IKP Pilkada Serentak 2020 akhir Pebruari 2020, ungkap Talkhis, Kabupaten Semarang masuk kategori wilayah rawan sedang, yakni di posisi ke 10 dari 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang menyelenggarakan pilkada sementara pada level nasional di urutan ke 113 dari 261 Kabupaten/Kota.
Menurut Talkhis, di masa penundaan tahapan pilkada kerja pengawasan tidak serta berhenti. Bawaslu justru fokus pada pengawasan bantuan sosial yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pilkada serta potensi pelanggaran netralitas pegawai ASN, Kades dan Perangkat Desa.
“Berdasarkan penelitian Bawaslu ternyata kerawanan pilkada meningkat selama masa penundaan pilkada. Kemarin kita menangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kita rekomendasikan ke KASN,” bebernya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir menambahkan hasil penelitian Bawaslu diketahui pandemi COVID-19 menyebabkan kerawanan Pilkada 2020 di Kabupaten Semarang meningkat. Adanya lonjakan jumlah pasien positif COVID-19 dan pasien COVID-19 meninggal dunia menjadi salah satu indikator dalam menyusun pemutakhiran IKP Pilkada Serentak 2020.
Sebanyak 17 kecamatan dari 19 kecamatan, lanjut Munir, selama Maret-Juni mengalami perubahan status wilayah dari zona hijau menjadi zona merah terkait pendemi covid-19. Dalam skoring pemutakhiran IKP Pilkada Serentak 2020, Kabupaten Semarang menempati urutan kedua di Jawa Tengah setelah Kota Semarang sementara di level nasional berada di urutan 23.
“Efektivitas kebijakan pemerintah daerah dalam menangani pandemi covid-19 juga menjadi aspek yang diukur dalam pemutakhiran IKP ini,” jelasnya.
Menurut Munir, kerawanan pada konteks politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 juga menonjol dalam situasi pandemi COVID-19. Hasil penelitian Bawaslu diketahui Kabupaten Semarang masuk kategori rawan tinggi di urutan 6 di Jawa Tengah dan urutan ke 41 secara nasional.
“Indikator yang masuk dalam konteks politik yang terjadi di Kabupaten Semarang antara lain adanya putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tidak netralnya ASN, tokoh berpengaruh, petahana maju menjadi calon kepala daerah, hubungan kekerabatan kepala daerah dengan bakal calon, adanya laporan terkait proses rekrutmen penyelenggara pemilu serta laporan adanya penyelenggara pemilu yang melanggar azas netralitas,” terangnya.
Kata Munir, beberapa aspek itu ada yang berlangsung di masa pendemi COVID-19 dan ada juga yang merupakan potret pelaksanaan di Pemilu 2019 lalu atau di Pilkada terakhir.
“Pada konteks sosial dan konteks infrastruktur daerah, Kabupaten Semarang tergolong rawan sedang. Salah satu indikator yang terjadi di Kabupaten Semarang adalah adanya kasus kekerasan nonfisik pada penyelenggara dan hambatan pada sistem informasi pada Pemilu 2019,” ungkapnya.
Berdasarkan pemutakhiran IKP Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Kabupaten Semarang merekomendasikan empat hal kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020. Yakni, memastikan penyelenggara dan pemilih menerapkan protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19, menjaga kemandirian dan netralitas aparatur pemerintahan dari pengaruh dan kepentingan kontestasi, serta menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.
“Semangat IKP adalah mengidentifikasi karakteristik kerawanan pilkada sebagai alat deteksi dini agar tidak menghambat proses pemilihan yang demokratis,” imbuhnya. (dhi/Cakram)
