TPS 3R di Langensari Dibiarkan Mangkrak, Ketua Komisi C Menyayangkan

UNGARAN, Cakram.net – Keberadaan bangunan tempat pengolahan sampah reuse reduce dan recycle (TPS 3R) di RW 6 Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, saat ini kondisinya dibiarkan mangkrak tak terurus. Bangunan TPS yang dahulu dimanfaatkan untuk pembuangan sampah warga RW 6.

Pantauan di lokasi TPS yang terletak di dekat SMPN4 Ungaran, Senin (20/7/2020), kondisi bangunan kosong dan separuh banguan tidak ada atapnya. Di dalam bangunan yang pintunya dibiarkan terbuka ditumpuhi rumput liar. Rumput liar juga terlihat tumbuh subur di sekitar bangunan.

Menurut Ketua RW 6 Langensari, Bambang Raharjo, TPS dibangun sekitar tahun 2015 atas dasar usulan warga RW 6. Warga mengajukan proposal disetujui dan dibangun TPS di sisi barat SMPN 4 Ungaran.

“Bangunannya ukuran 4×6 meter. Luas lahannya sekitar 100 meterpersegi. TPS sempat beroperasi satu tahun,” ujarnya, Senin (20/7/2020).

Bambang mengatakan, keberadaan TPS 3R sempat digunakan untuk pengolahan sampah. Namun ketika TPS beroperasi, ada komplain dari pemilik tahan di sebelah bangunan TPS tersebut. Namun dia tidak tahu detil permasalahan adanya komplain tersebut.

“Kita tidak paham apakah pemilik lahan merasa tanahnya berkurang nilainya akibat ada TPS 3R, atau akses ke tanah itu terganggu,” ungkapnya.

Bambang mengungkapkan, setelah ada komplain TPS sudah tidak digunakan lagi sampai sekarang. Sehingga bangunan itu dikosongkan dan tidak ada aktivitas pengolahan sampah.

“Komplainnya kemana kita tidak tahu. Setelah ada komplain TPS tidak digunakan,” katanya.

Kata Bambang, tahun 2018 ada pembangunan TPS baru di sisi timur SMPN 4 Ungaran karena warga RW 6 kesulitan membuang sampah. Lokasi TPS baru sekitar 200 meter dari TPS 3R yang mangkrak.

“TPS baru juga dibangun oleh DLH Kabupaten Semarang. Tapi saya tidak tahu berapa anggarannya, baik TPS lama maupun TPS baru,” ujarnya.

Bambang menambahkan, sebelum dibangun TPS 3R di wilayahnya terdapat bank sampah yang dilengkapi sarana prasarana pendukung seperti mesin pencacah plastik dan motor pengangkut sampah. Sarana itu untuk mendukung keberadaan TPS 3R yang sekarang mangkrak.

“Bank sampahnya masih, hanya kelembagaannya sementara ini tidak aktif. Motor untuk pengambilan sampah masih dioperasionalkan,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi menyayangkan keberadaan TPS 3R di Langensari dibiarkan mangkrak. Sebab pembangunan TPS tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Semarang.

“Anggaran pembangunan TPS 3R yang sekarang mangkrak sekitar Rp 600 juta, dan sebenarnya bangunannya masih layak dimanfaatkan. Kalau sekarang dibiarkan mangkrak sama saja menghamburkan uang dan sia-sia,” tandasnya.

Menurut Wisnu, bila memang ada masalah soal status tanah seharusnya sejak awal tidak membangun TPS di lokasi tersebut.

“Kalau memang ada masalah tanah kenapa dibangun di situ. Sarana prasarana pendukung seperti mesin pencacah plastik sekarang dimana tidak tahu, kalau memang masih ada di situ ya DLH (Dinas Lingkungan hidup) Kabupaten Semarang harus mempertanggungjawabkan,” tegasnya.

Terkait pembangunan TPS baru, kata Wisnu, anggarannya sekitar Rp 200 juta. Namun TPS baru hanya sekadar untuk tempat pembuangan sampah tanpa ada pengolahan sampah. (dhi/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *