Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Bupati Semarang Bintang Narsasi

UNGARAN, Cakram.net – Bawaslu Kabupaten Semarang tengah menangani dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan calon Bupati Semarang Bintang Narsasi di pasar tradisional pada awal Oktober 2020. Selain memeriksa tiga orang saksi, Bawaslu mengundang Bintang Narsasi untuk diklarifikasi pada Rabu (21/10/2020).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengatakan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19 ada beberapa larangan metode kampanye. Sesuai pasal 58 ayat (2), kegiatan kampanye berupa pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas harus dilakukan di dalam ruangan atau gedung.

“Sehingga adanya calon dan timnya yang berkegiatan di pasar tradisional ada potensi dugaan pelanggaran kampanye di luar ruangan. Oleh karena itu, kita melakukan penelusuran terkait kegiatan calon Bupati Semarang Bintang Narsasi di Pasar Kesongo dan Pasar Candirejo,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (21/10/2020).

Dari hasil penelurusan, lanjut Agus, Bawaslu mendapat informasi bahwa Bintang Narsasi berbelanja, berbincang dengan pengunjung dan pedagang pasar, serta membagi masker dan stiker bergambar paslon polosan tanpa dibungkus plastik sesuai ketentuan protokol kesehatan. Pada 20 Oktober 2020 Bawaslu memutuskan kegiatan Bintang Narsasi di Pasar Kesongo dan Pasar Candirejo Kecamatan Tuntang sebagai temuan dugaan pelanggaran karena terpenuhi syarat formil dan materiil.

“Artinya lokasinya jelas, waktunya jelas, peristiwanya ada, dan ada saksi. Temuan itu kita register untuk dilakukan proses penanganan, kita sudah mengundang tiga saksi, yakni satu pedagang pasar, dua orang dari tim kampanye dan Bu Bintang,” ujarnya.

Agus  mengungkapkan, Bawaslu baru memanggil beberapa saksi dan terlapor (Bintang Narsasi, red) untuk diklarifikasi. Pihaknya masih akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap perlu sesuai perkembangangan penanganan.

“Sangkaan atau pasal yang diduga dilanggar, yakni pasal 58 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas di luar ruangan. Kemudian pasal 60 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait penyebaran bahan kampanye yang tidak sesuai prosedur protokol kesehatan COVID-19,” bebernya.

Disinggung soal sanksi, Agus mengatakan ada tiga mekanisme sanksi. Pertama peringatan tertulis, kedua penghentian dan pembubaran, dan ketiga merekomendasikan kepada KPU untuk melarang pasangan calon melakukan metode kampanye yang sama selama tiga hari.

“Kalau peringatan tertulis diabaikan ada sanksi penghentian dan pembubaran. Ketika itu diabaikan ada sanksi berupa rekomendasi kepada KPU untuk melarang pasangan calon tersebut melakukan metode kampanye yang sama selama tiga hari,” terangnya.

Calon Bupati Semarang Bintang Narsasi saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang mengatakan dirinya ke Pasar Kesongo dan Pasar Candirejo untuk berbelanja, bukan melakukan kampanye. Dia ke pasar tersebut pada 3 Oktober 2020.

“Dikiranya kami kampanye, padahal kami cuma belanja cari oleh-oleh karena mau ke Pondok Wali belum bawa apa-apa. Saya beli bandeng, beli pisang, beli ketela, di pasar itu,” katanya.

Bintang menyadari kalau kampanye di tempat terbuka dilarang dan berpotensi terjadi pelanggaran, apalagi bila tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye.

Saya di pasar itu belanja, jadi tidak masalah wong ora kampanye,” ujarnya. (dhi/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *