UNGARAN, Cakram.net – Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening meminta tidak ada mutasi maupun promosi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Semarang menjelang Pilkada Kabupaten Semarang 2020.
“Kami mendengar akan ada mutasi jabatan eselon III dan IV, sekarang lagi dimintakan persetujuan Kemendagri. Kami berharap Kemendagri menolak pengajuan mutasi jabatan dari Pemkab Semarang,” katanya, Kamis (1/10/2020).
Untuk melakukan mutasi jabatan, Bondan menandaskan, ketentuan enam bulan sebelum pilkada dan enam bulan setelah pelantikan kepada daerah terpilih harus dipatuhi. Karena pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan di tengah suasana pilkada berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
“Saat ini suasana pilkada sehingga adanya mutasi dan promosi jabatan berpotensi terjadinya konflik kepentingan, kami khawatir ada keterkaitan dengan pilkada. Kami minta tidak ada mutasi maupun promosi jabatan eselon III dan IV di Pemkab Semarang,” tandasnya.
Bondan berharap mutasi dan promosi jabatan dilakukan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Hal itu untuk menjaga kondusivitas daerah.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Semarang, Pujo Pramujito mengaku mendapat informasi akan ada mutasi jabatan eselon III sebanyak 13 orang dan eselon IV berjumlah 48 orang. Dia berharap Gubernur Jateng tidak meneruskan usulan mutasi jabatan di Pemkab Semarang ke Kemendagri guna menjaga kondusivitas daerah
“Karena pengajuannya ke Kemendagari lewat Gubernur Jateng, kami berharap kepada gubernur agar pengisian jabatan ditunda terlebih dahulu sampai pilkada selesai. Ini untuk menjaga menjaga situasi kondusif di Kabupaten semarang, karena pilkada tinggal dua bulan,” pinta Jito, sapaan akrab Pujo Pramujito.
Senada dengan Bondan, Jito menyatakan mutasi dan promosi jabatan jelang pilkada rawan kepentingan. Sehingga Fraksi PDIP menolak adanya mutasi dan promosi jabatan tersebut.
“Kalau mutas tetap dilaksanakan oleh Pemkab Semarang, kami berharap APH (aparat penegak hukum) bisa menyikapi hal itu. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di Kabupaten Semarang,” tandasnya. (dhi/Cakram)