Khawatir Pemasangan APK Semakin Liar, Bawaslu Dorong Diterbitkan Perbup

UNGARAN, Cakram.net – Bawaslu Kabupaten Semarang mendorong diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Semarang yang mengatur lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilihan Bupati Semarang dan Wakil Bupati Semarang. Bawaslu khawatir pemasangan APK akan semakin liar tanpa adanya perbup.

“Rancangan Perbup sebenarnya sudah beberapa kali dibahas dengan Bagian Hukum, Kesbangpol, Satpol PP, KPU dan Bawaslu. Tapi sampai hari ke-13 kampanye, perbup penetapan lokasi pemasangan APK belum diterbitkan,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang Andi Gatot Anjas Budiman (Agab) melalui rilis, Kamis (8/10/2020).

Menurut Agab, perbup diperlukan untuk melengkapi aturan pemasangan APK di PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang kampanye pemilihan. Sebab di pasal 30 ayat (9) hanya disebutkan larangan pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

“Karena tidak ada perbup, kami khawatir beberapa fasilitas umum akan jadi sasaran pemasangan APK seperti alun-alun, jembatan penyeberangan orang, halte, terminal dan sebagainya,” tandasnya.

Pada Pilgub 2018 dan Pemilu 2019, jelas Agab, pemasangan APK diatur dalam Perbup Semarang Nomor 6 Tahun 2018. Perbup tersebut cukup komprehensif mengatur lokasi kampanye dan pemasangan APK.

“Di perbup itu ada 22 lokasi larangan pemasangan APK, di antaranya bangunan dan lingkungan kantor milik pemerintah, BUMN, BUMD, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, tugu batas wilayah kabupaten, tugu pahlawan, tugu identitas kota, serta bangundan bersejarah dan cagar budaya,” jelasnya.

Agab mengungkapkan, tempat larangan lainnya adalah taman kota, alat pengatur isyarat lalu lintas, jembatan, badan sungai dan saluran, obyek wisata milik pemerintah, trotoar, melintang di jalan, pohon turus jalan, tiang listrik, tiang telpon, papan reklame atau bando. Selain itu, di jembatan penyeberangan orang, halte dan terminal, median jalan, jalan bebas hambatan, jalan protokol kecuali baliho pada lokasi yang telah ditentukan KPU.

“Di perbup sebelumnya juga diperjelas ruas jalan mana saja di Kabupaten Semarang yang disebut sebagai jalan protokol. Kalau tanpa perbup, banyak APK yang sulit kita jangkau,” ujarnya.

Berdasarkan inventarisasi Bawaslu per 3 Oktober 2020 terdapat 8.668 APK bermasalah yang tersebar di 235 desa/kelurahan. Temuan itu akan disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tanpa regulasi yang jelas, pamasangan APK akan semrawut. Sehingga mengganggu secara estetika, kebersihan dan keindahan lingkungan,” tegasnya.

Agab menilai, keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor 708/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat pertemuan terbatas, tatap muka serta dialog Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Semarang 2020 tidak cukup kuat, karena dasarnya hanya surat rekomendasi Pemkab Semarang. Penetapan lokasi kampanye dalam keputusan KPU tersebut hampir sama dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang tidak terperinci.

“Hasil kajian kami rekomendasi bukanlah produk hukum yang bisa menjadi dasar sebuah keputusan. Sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang bisa masuk produk hukum adalah perbup,” pungkasnya. (dhi/Cakram)

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *