BANTUL, Cakram.net – Pasien terkonfirmasi positif terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam 24 jam terakhir bertambah 12 orang, sehingga total kasus positif terpapar virus corona jenis baru tersebut menjadi 1.250 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi melaui media sosial di Bantul, Minggu (8/11/2020) malam menyatakan perkembangan data kasus COVID-19 berdasarkan data dari dinas kesehatan per Minggu (8/11/2020) menyebut kasus konfirmasi positif bertambah 12 orang.
Pasien baru itu berasal dari kecamatan Kasihan satu orang, Kecamatan Sewon satu orang, Kecamatan Banguntapan satu orang, Kecamatan Pajangan empat orang, Kecamatan Imogiri dua orang, Kecamatan Pandak satu orang, dan Kecamatan Bambanglipuro dua orang.
Selain kasus positif, Gugus Tugas COVID-19 Bantul juga menginformasikan pasien yang dinyatakan sembuh pada Minggu (8/11/2020) ada lima orang, berasal dari Kecamatan Sewon satu orang, Kecamatan Banguntapan dua orang, Kecamatan Imogiri satu orang dan Kecamatan Bambanglipuro satu orang.
Dengan demikian, total angka kesembuhan dari infeksi COVID-19 di Bantul sampai dengan 8 November 2020 sebanyak 913 orang. Sehari sebelumnya (Sabtu, 7/11) pasien sembuh dilaporkan Gugus Tugas total berjumlah 908 orang.
Sementara itu, tidak ada tambahan kasus positif COVID-19 yang meninggal pada Minggu (8/11/2020), sehingga masih tetap berjumlah 28 orang. Dengan begitu pasien positif yang masih menjalani isolasi maupun perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan COVID-19 sebanyak 309 orang.
Guna pencegahan penularan wabah COVID-19 di Bantul, terutama wilayah Kecamatan Banguntapan yang masuk zona merah, Ketua Harian Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul Helmi Jamharis telah mengeluarkan Edaran tentang Penyesuaian Kegiatan Masyarakat di Kecamatan Banguntapan.
Dalam edaran tersebut menyatakan bahwa masyarakat di Banguntapan agar melakukan aktivitas di rumah masing-masing, dan tidak diperkenankan melakukan pertemuan publik yang menimbulkan kerumunan, kemudian aktivitas perdagangan, toko kelontong, rumah makan, kafe dan PKL dibatasi sampai pukul 21 30 WIB.
Selanjutnya kegiatan pendidikan yang meliputi sekolah, pesantren, perguruan tinggi dan kursus, agar melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh atau online, sementara pelayanan kesehatan rumah sakit, klinik, dokter praktik dan pelayanan pemerintah serta swasta dapat dilakukan dengan penerapan protokol COVID-19 yang ketat.
Gugus Tugas COVID-19 Bantul juga mewajibkan setiap pendatang dari luar DIY yang masuk di wilayah kecamatan Banguntapan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan hasil rapid test atau tes swab negatif, dan mengisi biodata dalam formulir pendataan pendatang.
“Masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, dan menjaga jarak tidak berkerumun. Bagi pemberi pelayanan publik dapat menolak masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pada saat meminta pelayanan publik,” demikian edaran tersebut. (Ant/Cakram)
