JAKARTA, Cakram.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Selasa (22/12/2020). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron kepada Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto.
Dalam sambutannya, Nurul Gufron menegaskan bahwa persoalan korupsi bukan hanya tanggungjawab KPK tapi semua masyarakat. Oleh karena itu, dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK tidak hanya melakukan penindakan tapi juga pencegahan.
Dalam hal LHKPN, lanjut Gufron, penyelenggara negara sudah mendapatkan gaji dengan tetap dipantau lalu lintas keuangannya. Pantauan itu dilakukan karena kinerjanya ditujukan untuk melayani publik.
“Maka, jika ada pejabat yang memperoleh pendapatan diluar gaji, akan terpantau. Dengan LHKPN, uang atau hartanya bisa kami pantau, termasuk persoalan gratifikasi. Harapannya, pejabat merasa terawasi dan tidak usah mikir ‘macem-macem’ saat duduk sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.
Menurutu Gufron, penghargaan itu hanya sebagian kecil dari upaya pencegahan korupsi. Saat ini pihaknya mengupayakan pendidikan dan sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat sebagai upaya menyadarkan masyarakat bahwa korupsi musuh bangsa sekaligus korupsi sudah menyimpangkan tujuan dan cita-cita negara.
“Kami akan bangga jika semua masyarakat ‘ogah’ korupsi,” katanya.
Sementara itu, Bambang Kusriyanto menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas penghargaan yang telah diberikan oleh KPK. Menurutnya, menjadi tanggung jawab DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk tetap tertib dalam menyampaikan LHKPN setiap tahunnya.
“Saya berharap teman-teman (anggota DPRD Jateng) untuk tertib melaporkan LHKPN, karena kita sudah menandatangani pakta integritas dengan KPK,” kata Politikus PDI Perjuangan itu. (dhi)
