Geruduk Kantor BPR di Solo Bawa Senjata Tajam, Puluhan Orang Diamankan Polisi

SOLO, Cakram.net – Polresta Surakarta mengamankan puluhan orang yang mendatangi BPR Adipura Jalan Veteran, Tipes, Serangan, Selasa (22/12/2020). Mereka diduga melakukan intimidasi dan ancaman fisik maupun psikis kepada petugas bank maupun kepada petugas keamanan.

“Pada pukul 09.30 WIB, kami mendapatkan informasi dari salah satu BBR di Serangan yang didatangi oleh sekelompok orang. Mendapatkan informasi dimaksud, tim Polresta dibantu tim Brimob Polda Jateng bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) mengamankan sebanyak 37 orang,” ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Adi Safri Simanjuntak didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam pers rilis, Selasa (22/12/2020).

Selain para pelaku, Polresta Surakarta juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat pemukul dan senjata tajam. Termasuk penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

“Kita terus dalami motivasi maupun penggerak aksi massa ini. Kita tidak mau memberikan ruang sedikitpun bagi praktek-praktek premanisme dan kekerasan di Kota Solo. Kita pastikan akan menindak tegas,” tegasnya.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan aksi premanisme ataupun kekerasan di Kota Bengawan. Saat ini jajarannya terus mendalami kasus tersebut, baik dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan.

Sementara para pelaku mengaku hanya diajak oleh seseorang untuk mendatangi BPR tersebut. Sebagian besar pelaku berasal dari luar Kota Solo. Dengan nada tinggi Kapolresta menegaskan kepada para pelaku untuk menghukum sesuai dengan perbuatan mereka.

Terpisah, staf administrasi BPR Adipura, Riana, mengaku tidak mengetahui maksud kedatangan puluhan orang tersebut ke kantornya. Karyawan dan pengamanan bank hanya mengetahui massa berteriak-teriak tidak jelas.

“Saya tidak tahu maksud mereka. Mereka cuma teriak-teriak tidak jelas. Kita tanya cari siapa, katanya juga tidak tahu. Langsung kita laporkan polisi, lalu ditangkapi,” ujarnya.

Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung untuk menentukan peran masing-masing dari 37 orang yang telah diamankan. Tersangka akan dijerat Pasal 335 KUHP. (rls)

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *