UNGARAN, Cakram.net – Polres Semarang menyita 2.635 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 1.926 liter miras tradisional jenis tuak, dan 48 knalpot brong atau racing. Minuman keras dan knalpot brong tersebut disita oleh Polres Semarang selama menggelar Operasi Lilin Candi 2020.
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menyatakan digelarnya Operasi Lilin Candi 2020 dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarkat (kamtibmas). Razia minuman keras merupakan bagian dari sasaran pelaksanaan operasi tersebut.
“Barang bukti miras disita dari penjual miras tanpa izin atau ilegal di beberapa tempat. Barang bukti miras nanti akan kita musnahkan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (30/12/2020).
Menurut Kapolres, razia miras tersebut merupakan bagian upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras yang dapat memicu terjadinya tindak pidana.
“Polres Semarang terus berupaya memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Semarang, terutama menjelang natal dan tahun baru agar tercipta situasi kondusif,” jelasnya.
Selain razia miras, lanjut Kapolres, Polres Semarang juga melakukan penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang tidak memenuhi standar pabrikan. Penertiban klanpot brong dalam rangka menciptakan situasi aman dan tertib menjelang pergantian Tahun Baru 2021 di wilayah Kabupaten Semarang.
“Knalpot brong yang kami sita adalah hasil operasi sepeda motor yang melintas di jalan raya Kabupaten Semarang. Seperti kita ketahui, penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan memicu terjadinya aksi balap liar,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pesta merayakan pergantian tahun baru serta menghindari kerumunan. Di masa pandemi COVID-19 saat ini, Kapolres juga meminta masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Di rumah saja, kumpul bersama keluarga,” pungkasnya. (dhi)