UNGARAN, Cakram.net – Muhammad Rizky Nugroho alias Kinjeng (21), warga RT 8/RW 2, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, diringkus anggota Satreskrim Polres Semarang karena diduga mencabuli RES (17), seorang gadis di bawah umur warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dia mencabuli RES di sebuah ladang di wilayah Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, setelah diajak transaksi cash on delivery (COD).
Kronologis kejadian tersebut berawal saat Kinjeng mengajak korban yang berjualan pakaian secara online untuk melakukan transaksi COD di jembatan Tuntang Kabupaten Semarang pada Minggu (3/1/2021). Permintaan itu dituruti oleh korban.
“Setelah transaksi COD, pelaku mengajak korban jalan-jalan untuk mencari makan ke arah Bandungan. Pelaku membujuk korban ke hotel tetapi menolak,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021).
Karena ajakannya ke hotel ditolak, lanjut Kapolres, sekira pukul 18.15 WIB pelaku membawa korban ke ladang di wilayah Jambu. Di ladang tersebut pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak.
“Korban diancam dengan pisau dapur yang sengaja dibawa oleh pelaku. Pisau itu dijadikan alat pelaku untuk mengancam bila korban tidak mau disetubuhi akan dibunuh, ada unsur kekerasan di sini,” jelasnya.
Korban yang ketakutan tidak berani melawan ketika pelaku menyetubuhi dirinya di ladang yang kondisinya sepi. Usai disetubuhi, korban menendang pelaku. Kemudian korban langsung lari ke rumah warga terdekat untuk meminta pertolongan. Kasus itu lantas dilaporkan ke polisi.
Kapolres mengatakan polisi sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut. Saat ini pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku dijerat pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan/atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat (1), ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, dalam penanganan kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah pisau dapur, baju lengan panjang motif bunga, rok panjang, celana dalam, bra warna abu-abu motif polkadot, celana pendek motif doreng, kaos lengan pendek warna abu-abu dan jaket warna merah. Barang bukti lain yang disita adalah uang tunai Rp 75 ribu, dan sepeda motor Satria FU dengan nopol H 4549 RH.
Kepada Kapolres, tersangka Kinjeng mengaku sudah dua kali melakukan tindak kejahatan serupa. Karena sebelumnya dia juga pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus lain.
“Saya sengaja membawa pisau dapur dari rumah. Sudah dua korban yang saya cabuli,” akunya. (dhi)
