UNGARAN, Cakram.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang menyarankan kepada ibu-ibu untuk menunda kehamilan di masa pandemi COVID-19. Karena kehamilan dan kelahiran di masa pandemi COVID-19 berisiko tinggi serta banyak hal yang harus disiapkan.
Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Romlah mengatakan hasil evaluasinya di masa pandemi COVID-19 tahun 2020 angka fertilty rate atau angka kelahiran di Kabupaten Semarang masih jauh dari target nasional. Saat ini fertility rate di Bumi Serasi berada pada angka 2,6 anak per perempuan sementara target nasional hanya 2,1 anak per perempuan.
“Masa pandemi ini harapan kami tunda dulu lah hamilnya. Banyak referensi kok hamil di masa pandemi COVID-19 tidak dianjurkan dan banyak yang harus disiapkan. Kalau melihat keadaan bahwa risikonya begitu tinggi pada ibu hamil, kami tidak ingin ada ibu melahirkan terjadi hal tidak diinginkan,” katanya usai kegiatan sosialisasi resiko kehamilan dan antisipasi KDRT selama pandemi COVID-19 di Pasar Babadan Ungaran, Jumat (5/2/2021).
Menurut Romlah, angka ibu hamil pada usia 15-19 tahun masih cukup tinggi. Selain itu, tingkat partisipasi ibu menggunakan alat kontrasepsi modern juga masih stagnan.
“Ini adalah tugas dan PR kami di jajaran BKKBN untuk bisa terus mengkomunikasikan, menginformasi dan mengedukasi masyarakat seluas-luasnya agar partisipasi mereka ikut program KB bisa ditingkatkan,” ungkapnya.
Romah menyebutkan selama tahun 2020 mengeluarkan 140 surat permohonan untuk surat rekomendasi pernikahan anak.
“Dari jumlah itu, 92 pernikahan di antaranya karena anak perempuan hamil terlebih dulu,” bebernya.
Sebelum mengeluarkan surat tersebut, lanjut Romlah, pihaknya melakukan pendampingan dan memberi konsultasi kepada anak yang menikah dan orang tuanya. Karena mereka masih tergolong anak-anak.
“Meski menikah perlu didampingi karena masih usia anak-anak, hak-hak sebagai anak jangan sampai hilang,” jelasnya.
Menurut Romlah, secara psikologis pernikahan anak juga belum siap karena usianya belum mencukupi. Dimungkinkan dari pernikahan dibawah usia menyebabkan angka perceraian bertambah.
“Kita akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tercipta keluarga yang ideal dan berkualitas. Seminggu sekali kami mengadakan Jumat Advokasi sampai satu tahun kedepan,”
Kata Romlah, jumlah kepala keluarga perempuan juga meningkat. Pada 2019 tercatat ada 51.923 kepala keluarga perempuan, sedangkan tahun 2020 sebanyak 61.939 kepala keluarga perempuan. (dhi)
