Polres Rembang Tangkap Pembunuh Satu Keluarga, Pelaku Terancam Hukuman Mati

REMBANG, Cakram.net – Polres Rembang menangkap Sumani (43), terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Turus Gede RT 04 RW 01 Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang. Sumani diduga sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Dari hasil olah TKP kita temukan sidik jari dalam gelas yang mengarah pada tersangka Sumani,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Kapolda menjelaskan, dari pengecekan rekaman CCTV dan keterangan saksi diketahui kendaraan tersangka sempat parkir di rumah korban. Tersangka datang ke rumah korban dengan dalih akan membeli gamelan.

“Dari jam 15.00 WIB tersangka sudah bertamu di rumah korban dengan dalih untuk membeli gamelan,” jelasnya didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dan Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre.

Keterangan dari Polres Rembang, kasus pembunuhan itu kali pertama diketahui oleh saksi Sunti yang kerap diminta membantu untuk memasak di rumah korban. Sunti datang ke rumah korban pada Kamis (4/2/2021).  Namun setibanya di rumah korban, Sunti mendapati pintu gerbang dan pintu rumah utama dalam keadaan tidak terkunci.

Sunti sempat mengucapkan salam sebelum masuk rumah tetapi tidak ada yang menjawab. Dia langsung masuk dan melihat di tempat tidur ada tiga korban sudah dalam keadaan meninggal dunia  dengan kepala berlumuran darah, yaitu Subekti (63), Galuh (10), dan Alfitri (12). Kemudian Sunti mencari korban Tri Purwanti (53) yang berada di kamar sebelah juga sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Selanjutnya Sunti meminta bantuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang. Kerugian material di antaranya uang tunai sebesar Rp13.100.000, sebuah gelang perak, satu pasang anting-anting, sebuah jarum emas, dan sebuah cincin emas.

Diduga tersangka melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Karena dari  hasil autopsi diketahui korban sempat mengalami pendarahan hebat.

Hasil labfor menunjukan di kuku tersangka ada darah identik darah korban. Di rumahnya juga ditemukan sepeda motor yang terdapat resapan darah, celana training ada bercak darah, helm bercak darah, sabit bercak darah dan perhiasan milik korban. Selain itu ada bukti sidik jari, kuku menempat di tubuh korban dan BB dari inafis mengarah ke terduga Sumani sebagai pelakunya.

“Dugaan sementara motif pembunuhan adalah dendam. Antara korban dan pelaku saling kenal,” terang Kapolda.

Sampai saat ini Sumani belum bisa dimintai keterangan karena sakit dan dirawat di ICU RSUD Rembang setelah minum obat pestisida. Polisi menetapkan Sumani sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan dan keterangan ahli.

Tersangka diancam pasal berlapis dengan acaman  hukuman mati atau seumur hidup. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *