UNGARAN, Cakram.net – DPRD Kabupaten Semarang membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Jumat 7 Mei 2021. Empat raperda tersebut diajukan ke DPRD Kabupaten Semarang oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Adapun 4 raperda itu yakni raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Nonpertanian dan Raperda tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang; Raperda tentang Kerja Sama Daerah; dan Permohonan Tukar Menukar Tanah Pemda Kabupaten Semarang oleh PT Desa Wisata Indonesia (Dusun Semilir).
“DPRD membentuk empat panitia khusus untuk membahas empat raperda tersebut. Pembahasan raperda akan dilaksanakan mulai 23 Mei sampai 28 Mei 2021,” kata Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Jumat 7 Mei 2021.
Bondan menjelaskan, pansus I bertugas membahas serta mengkaji Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha serasi Kabupaten Semarang. Pansus II membahas serta mengkaji Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
“Pansus III akan membahas dan mengkaji Raperda tentang Kerjasama Daerah, sedangkan Pansus IV bertugas membahas dan mengkaji tentang Permohonan Tukar Menukar Tanah Pemda Kabupaten Semarang oleh PT Desa Wisata Indonesia (Dusun Semilir),” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Bondan berharap kepada anggota pansus DPRD untuk mencermati dan meneliti raperda secara detail dan jeli.
“Teman-teman pansus harus detial saat melakukan pembahasan, karena raperda ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” pintanya.
Dalam membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha serasi Kabupaten Semarang, Bondan meminta pansus I untuk memastikan kondisi perusahaan daerah (perusda) betul-betul sehat. Karena penyertaan modal diberikan bila kondisi perusda sehat .
“Ketika pembahasan teman-teman memastikan perusda sehat untuk diberikan penyertaan modal, termasuk waktunya, misalnya satu tahun atau penyertaan modal dilakukan sampai tahun 2025. Sehingga setelah jangka waktu yang telah ditetapkan tidak lagi diberikan modal oleh pemerintah daerah,” katanya.
Bondan menandaskan, pemerintah daerah baru memberikan penyertaan modal bila kondisi perusda sehat. Oleh karena itu, pemda harus bisa menjamin hal itu.
“Kalau tidak sehat, digelontor modal berapapun akan percuma. Jadi perusda kondisinya harus sehat dulu,” tandasnya. (dhi)