UNGARAN, Cakram.net – Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebutkan sampai hari ini, Senin 10 Mei 2021, tercatat ada 1.433 orang pemudik yang datang di wilayah Kabupaten Semarang. Bagi pemudik yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 akan dilakukan rapid tes antigen guna mengantisipasi penyebaran virus corona.
“Sampai saat ini jumlah pemudik di Kabupaten Semarang ada 1.433 orang. Pemudik yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 akan dilakukan rapid tes antigen gratis oleh petugas puskesmas terdekat,” katanya di sela meninjau pos pengamanan bersama di rest area tol Semarang-Solo KM 429 Ungaran, Senin 10 Mei 2021.
Bupati menyatakan, Pemkab Semarang mendukung sepenuhnya adanya penyekatan terhadap para pemudik. Hal ini untuk mengantisipasi adanya lonjakan jumlah pemudik.
“Kita bersama dengan pak Kapolres dan pak Dandim dan semua pihak mendukung upaya penyekatan seandainya ada kendaraan luar kota diputar balik,” ungkapnya.
Bupati menjelaskan, Pemkab Semarang juga menyiapkan rumah singgah sebagai tempat isolasi jika ada pemudik di Kabupaten Semarang terkonfirmasi positif Covid-19. Rumah singgah tersebut yakni di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Pemprov Jawa Tengah di Suwakul, Hotel Garuda di Kopeng dan Rusunawa Pringapus.
“Rumah singgah sampai saat ini masih tersedia, di Hotel Garuda Kopeng ada 13 tempat tidur, di Bapelkes Jateng juga sudah ada yang pulang sehingga ada yang kosong. Di Rusunawa Pringapus sementara yang difungsikan lantai 1 dan 2, total ada 112 kamar,” jelasnya.
Lebih lanjut Bupati mengungkapkan, dari 19 kecamatan ada dua kecamatan kategori zona merah Covid-19, yakni Suruh dan Pabelan. Sebelumnya Kecamatan Pabelan zona oranye Covid-19.
“Kecamatan Susukan yang sebelumnya zona merah saat ini zona oranye. Kesimpulannya Kabupaten Semarang zona oranye, tapi kita tetap minta masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.
Terkait salat Idul Fitri, Bupati mengatakan salat Id akan dilaksanakan di masjid dan musala. Selain itu, salat id juga bisa dilakukan di lapangan yang masuk zona hijau atau zona kuning Covid-19. Hal itu menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021.
“Kalau di wilayah zona oranye atau merah, kita tidak izinkan salat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan. Salat Id di masjid dan musala tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya.
Bupati menambahkan, untuk pembukaan destinasi wisata masih dipertimbangkan. Hanya saja, untuk restoran atau rumah makan tetap buka, baik di destinasi wisata maupun tempat umum dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Kapasitas dibatasi 40 persen. Desa Wisata juga kita buka, tapi khusus di kecamatan dan desa zona merah Covid-19 tidak kita izinkan, nanti persetujuan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan,” pungkasnya. (dhi)