Dishub Klaten Minta Penarikan Tarif Parkir Sesuai Aturan

KLATEN, Cakram.net – Meski libur lebaran telah usai, pusat-pusat perbelanjaan dan tempat wisata masih menjadi magnet masyarakat untuk merayakan momen lebaran. Imbasnya, jumlah kendaraan yang terparkir meningkat di tiap kantong parkir yang tersedia.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Supriyono mengimbau juru parkir yang bertugas agar mengatur kendaraan yang terparkir dengan rapi dan tetap memperhatikan akses jalan. Selain itu, pihaknya juga akan memantau penerapan tarif parkir tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai ada masyarakat yang mengeluhkan tarif parkir yang mendadak naik dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya, dilansir dari laman Pemkab Klaten, Selasa 18 Mei 2021.

Menurutnya, tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum dan juru parkir wajib mematuhinya. Dalam peraturan itu kendaraan roda dua tidak bermotor dikenai tarif parkir Rp500; kendaraan roda dua bermotor senilai Rp1.000; kendaraan roda tiga bermotor senilai Rp1.500; dan kendaraan roda empat bermotor senilai Rp2.000. Sedangkan angkutan barang, yakni kendaraan roda empat bermotor senilai Rp2.000; roda enam bermotor senilai Rp5.000; roda di atas enam bermotor senilai Rp10.000, tarif tersebut berlaku untuk satu kali parkir.

“Sosialisasi tarif sudah dilakukan dan tertera di papan yang terpasang di kantong-kantong parkir untuk dipedomani, baik jukir maupun masyarakat,” katanya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Ceper ini meminta masyarakat tak segan menegur jukir yang menarik retribusi tidak sesuai aturan. Masyarakat juga diminta untuk meminta karcis parkir sebagai bukti retribusi, hal ini juga menghindarkan dari aksi jukir liar yang tidak memiliki karcis resmi yang diterbitkan Pemkab Klaten.

“Masyarakat juga dipersilahkan untuk mengadukan penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai tarif dan jumlahnya tidak wajar kepada kami. Kami juga akan menyebar petugas yang rutin melakukan pemantauan di lapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Supriyono menyampaikan momen lebaran tidak boleh dijadikan aji mumpung oleh jukir. Pasalnya, hal ini dapat merugikan masyarakat dan memicu munculnya parkir liar. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *