KLATEN, Cakram.net – Masyarakat Klaten yang ingin berbelanja di pasar tradional wajib tahu. Pasalnya semua pasar tradisional yang ada di Kabupaten Klaten hanya akan buka beroperasi sampai pukul 14.00 WIB. Setelah jam itu, maka pasar akan tutup dan tidak ada pedagang yang melaksanakanan transaksi.
Hal itu didasarkan Surat Edaran Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten Supriyanta Nomor 506/2031/19 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Klaten. Surat itu resmi diperlakukan sejak 3 Juli 2021.
“Semua pasar tradisional di Klaten harus menyesuaikan. Kalau sudah pukul 14.00 WIB, pasar tradisional harus tutup. Hal ini juga perlu diketahui semua masyarakat Klaten yang ingin berbelanja mengatur waktu. Kita semua harus patuh penerapan PPKM darurat, khususnya di Kabupaten Klaten” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Dagkop dan UKM Kabupaten Klaten, Didik Widiarto, dilansir dari laman Pemkab Klaten, Kamis 8 Juli 2021.
Ditambahkan, dalam SE tersebut juga menekankan pelaksanaan protokol kesehatan, tidak saja pengunjung pasar tetapi juga para pedagang. Selain itu, petugas pasar secara berkala menyemprotkan cairan disinfektan.
“Untuk pasar yang tidak menjual sembako, melalui SE ini juga harus tutup dulu. Agar kondisi pasar aman, maka petugas kami minta tetap melakukan penyemprotan secara rutin agar tidak muncul klaster pasar,” jelasnya.
Pelaksanaan PPKM darurat cukup terasa di pasar sementara di Mojayan Klaten. Pedagang yang awalnya berdagang di Pasar Induk yang tengah direnovasi itu tertib mematuhi instruksi petugas pasar untuk tutup pasar sesuai ketentuan.
“Betul mas, ada aturan baru dari pengelola pasar. Mulai jam 14.00 WIB pasar harus segera tutup” ungkap singkat wanita pedagang bandeng yang tidak mau disebutkan namanya. (Cakram)