PPKM Darurat, Masyarakat Karanganyar Diminta Kurangi Mobilitas

KARANGANYAR, Cakram.net – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi dan Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto memimpin Apel Gelar Pasukan Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar di Lapangan Alun-Alun Kabupaten Karanganyar, Kamis pagi 8 Juli 2021. Apel diikuti anggota TNI/Polri, BPBD Karanganyar, Satpol PP, Dishub, Nakes, Relawan dan sejumlah Tokoh Agama dan masyarakat.

Dalam amanatnya, kedua pimpinan tertinggi di Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro ini meminta seluruh elemen bekerja sama dan bersinergi dalam menekan laju Covid-19 di Kabupaten Karanganyar.

Pangdam meminta masyarakat untuk mengurangi  mobilitas sementara waktu selama pelaksanaan PPKM Darurat. Karena jika pergerakan masih tinggi maka potensi penularan Covid-19 ke wilayah lain juga tinggi. Pihaknya juga meminta tokoh masyarakat dan agama aktif berpartisipasi dalam mengedukasi masyarakat.

“Wilayah Soloraya termasuk tinggi penyebarannya. Karenanya perlu kerja sama dan sinergitas dari masing-masing Pemda menekan laju covid 19,” pesannya, dilansir dari laman Pemkab Karanganyar.

Pangdam menilai penanganan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Karanganyar sudah baik. Namun perlu ditingkatkan lagi agar mobilitas masyarakat dapat ditekan sehingga kasus Covid-19 dapat berkurang.

Sementara itu, Kapolda menyampaikan kepada semua pihak dapat saling berkoodinasi hingga tingkat pedesaan dalam penanganan Covid-19. Satgas desa atau kelurahan harus memiliki data yang akurat mengenai warga yang terpapar. Selain itu, daerah perbatasan dengan wilayah Jawa Timur serta warung yang masih menimbulkan kerumunan juga harus menjadi perhatian Satgas Covid-19 Kabupaten.

“Karanganyar merupakan salah satu pintu masuk kendaraan dari Jawa Timur ke wilayah Jawa Tengah. Lakukan penyekatan dan tindak tegas warung yang belum mematuhi aturan PPKM Darurat,” ujarnya.

Kapolda juga berpesan kepada masyarakat agar tidak panik dengan adanya PPKM Darurat. Pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penimbunan obat, alat kesehatan (alkes) dan penyebar berita hoax.

“Jangan coba-coba menimbun obat-obatan dan alkes serta menyebarkan berita hoax. Karena jeratan hukum telah disiapkan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *