UNGARAN, Cakram.net – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Semarang dalam rapat paripurna DPRD setempat, Rabu 18 Agustus 2021. Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Semarang, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Bupati mengungkapkan, penyampaian Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Semarang dalam rangka optimalisasi kinerja PDAM Kabupaten Semarang dalam memberikan pelayanan penyediaan air dan air minum yang bersih dan sehat guna memenuhi kebutuhan minimal sehari-hari masyarakat di wilayah Kabupaten Semarang. Selain itu, menindaklanjuti ketentuan pasal 4 ayat (3) dan pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Maka perlu mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Serasi Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Bupati mengatakan, Raperda tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diperlukan karena setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan UUD RI. Tapi kondisi riil di lapangan masih banyak penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya memperoleh atau mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, karena masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan atau pengurangan hak penyandang disabilitas.
“Untuk itu, dalam rangka memberikan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan atau dibutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah yang akan dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sekaligus bentuk implementasi dari ketentuan pasal 27 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menyerahkan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Semarang kepada Bupati. Yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak ibu anggota Dewan atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Semoga dapat segera kita lakukan pembahasan bersama dan selanjutnya dapat diberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan Raperda yang disampaikan Bupati Semarang tersebut akan dibahas dan dikaji oleh Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk oleh DPRD.
“Alokasi waktu pembahasan akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” katanya. (dhi)