DPRD Boyolali Setujui Raperda Perubahan APBD 2021

BOYOLALI, Cakram.net – Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021 disetujui oleh DPRD Kabupaten Boyolali. Persetujuan itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Boyolali yang digelar di Ruang Rapat Paripurna S Paryanto, Selasa 31 Agustus 2021.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi, Eko Mujiono dan Muslimin. Paripurna yang dihadiri Bupati Boyolali M Said Hidayat juga diikuti beberapa anggota DPRD Boyolali secara virtual.

Tiga fraksi di DPRD Boyolali, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),  Fraksi Karya Bangsa, Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda (Peraturan Daerah).

“Fraksi PDIP menerima dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021 untuk bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar juru bicara Fraksi PDIP, Bowo Hartono, dilansir dari laman Pemkab Boyolali.

Saat menyampaikan nota keuangan, Bupati Boyolali, M Said Hidayat mengungkapkan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan Rp2.269.696.637.000, naik Rp21.834.425.000.

Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) menjadi Rp 384.120.843.000 meningkat sebesar Rp 21.834.425.000 yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp139.800.000.000 dan retribusi daerah Rp 15.664.745.000.  Selanjutnya dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 16.548.499.000, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp212.107.599.000.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *